Hati-Hati Penipuan, Beredar Situs Sertifikasi Halal Palsu!
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk waspada adanya situs atau aplikasi palsu Sistem Informasi Halal (SIHALAL). DIketahui terdapat sejumlah aplikasi yang meniru SIHALAL yang keberadaannya merugikan masyarakat.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal hanya ptsp.halal.go.id. Jika ada situs atau aplikasi lain yang menawarkan sertifikasi halal maka dipastikan palsu.
Arfi pun meminta masyarakat waspada untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal. Beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Arfi menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
“Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id,” tegas Arfi Hatim, Minggu (26/6/2022).
“Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput,” imbuhnya.
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. (LP6)