EKONOMI

Realisasi TKDD Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga September 2023 Capai Rp 13,806 Triliun

MANOKWARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat mencatat, berdasarkan data Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SIMTRADA), realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga 30 September 2023 mencapai Rp 13,806 triliun.

“Realisasi TKDD ini sebesar 62,99 persen dari total pagu TKDD, atau naik 3,35 persen (yoy),” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto dalam siaran pers kepada PAPUABARATNEWS Online, Minggu (5/11/2023)

Purwadhi menegaskan Kanwil DJPb dan seluruh KPPN Regional Papua Barat Daya terus mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen syarat penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2023.

“DAU block grant Papua Barat dan Papua Barat daya telah tersalur semua untuk periode September dan Oktober kecuali Pemda Papua Barat,” kata Purwadhi.

Ia menyebut, komponen yang tumbuh secara signifikan adalah komponen DBH yang dipengaruhi oleh percepatan penyaluran DBH SDA minerba, migas, perikanan, kehutanan, PPh dan PBB.

Realisasi DAK fisik baru mencapai 40,31 persen karena baru terealisasi untuk tahap I serta tahap II untuk beberapa kabupaten.

Tahap I dana dalam rangka Otsus telah disalurkan ke seluruh pemda lingkup Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Hingga 30 September 2023, 15 Pemda telah menerima penyaluran dana otsus block grant, dana tambahan infrastruktur dan dana otsus specific grant serta tambahan DBH Migas Otsus. Sementara itu, dana otsus dan DTI Tahap II telah disalurkan pada 11 Pemda.

Tambahan DBH Migas Otsus telah disalurkan sampai triwulan III kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk selanjutnya dibagikan kepada masing-masing kabupaten/kota.

Di samping itu, menurut Purwadhi, Pemda mesti mengambil upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Tujuannya agar Pemda Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak sepenuhnya bergantung dari transfer Pemerintah Pusat.

“Pemda bisa meningkatkan local taxing power dengan menyempurnakan Perda dan Perkada terkait administrasi perpajakan daerah,” kata Purwadhi Adhiputranto. (sem)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: