EKONOMI

UMKM Jangan Cari Modal ke Pinjol Ilegal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pelaku UMKM tidak terjebak dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, banyak pelaku UMKM terutama kaum ibu yang menjadi korban pinjol ilegal.

“Saya tahu banyak yang butuh pembiayaan dan akses keuangan, tapi jangan sampai terjerat pinjol ilegal. Banyak ibu-ibu jadi korban. Jadi, hati-hati,” kata Friderica dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) Series 2 yang disiarkan secara daring, Selasa (29/8/2023).

Friderica menegaskan, saat ini skema skema penipuan banyak sekali macamnya. Dia menuturkan, OJK bersama kementerian lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal.

Dia menuturkan, kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal sudah lebih dari Rp 100 triliun. “Jadi, ibu-ibu harus hati-hati jangan sampai masuk kepada skema seperti ini,” ujar Friderica.

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, Friderica menekankan masyarakat hanya perlu memastikan dua hal, yaitu legalitas dan logisnya. Jika mendapatkan tawaran pinjol atau investasi ilegal harus dicek terlebih dahulu, legalitasnya dengan menghubungi OJK pada nomor kontak 157 dan perhatikan sisi logis keuntungannya.

Dia menambahkan, pelaku UMKM di daerah juga diharapkan tidak berhubungan dengan rentenir untuk mendapatkan modal. Sebab, saat ini OJK sudah memperluas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

“Misalnya, ada program kredit pembiayaan melawan rentenir. Kalau rentenir ini cukup tahu saja, tapi tidak usah kenalan apa lagi berteman,” kata Friderica.

Dia menegaskan, TPAKD di daerah memiliki program untuk membuat UMKM kelas. Salah satunya melalui kredit pembiayaan melawan rentenir dan pembiayaan yang lain, seperti untuk sektor prioritas untuk pertanian, kredit usaha mikro, dan lainnya.

Jika sudah telanjur terjerat rentenir, masyarakat dapat menghitung nominal yang harus dibayar secara detail. Lalu, mulai menegosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.

Selanjutnya, masyarakat bisa meminta penghapusan bunga. Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan dapat dikabulkan. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.

Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman juga bisa dilakukan. Selain itu, bisa meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang.

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji juga meminta pelaku UMKM untuk memahami akses permodalan. “Jika tidak memahami, pelaku UMKM mendapatkan modal dengan itu tidak logis, tidak legal. Jangan asal mendapatkan modal,” ujar Sutarmidji.

Sutarmidji menegaskan, UMKM sangat rentan menjadi korban pinjol ilegal dan terjerat rentenir. Sutarmidji menekankan, dalam mengajukan permodalan harus dihitung dan dianalisis termasuk juga memastikan keamanan legalitasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, para pelaku UMKM yang membutuhkan akses permodalan dapat memanfaatkan securities crowdfunding (SCF). SCF dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha.

“Ini (SCF) merupakan potensi alternatif pendanaan di luar perbankan. Ketentuan alam SCF ini adalah dana yang didapat maksimal hingga Rp 10 miliar,” kata Inarno.

Inarno memastikan pelaku yang ada di dalam SCF saat ini terdapat 16 platform. Hal tersebut terdiri atas 438 pelaku UMKM dan dana yang dihimpun itu mencapai Rp 947,7 miliar.

“Kalau dalam catatan saya, di Kalimantan Barat tercatat baru memanfaatkan satu pelaku UMKM dengan total yang dihimpun sebesar lebih dari Rp 1 miliar terdiri atas 284 investor,” kata Inarno.

Dia menjelaskan, UMKM yang bagus bisa menggunakan SCF atau dapat dianggap sebagai bursa efek mini. Permodalan yang didapatkan bisa untuk berbagai macam jenis UMKM mulai dari restauran hingga kerajinan seperti tenun. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping perbankan,” ujar Inarno.

Inarno menegaskan, 16 platform di dalam SCF sudah dipastikan legal. Dalam ketentuan SCF, Inarno menyebut, penerbit harus tercatat di kliring sentral efek Indonesia sehingga dapat diawasi dengan baik. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: