Billy Wuisan : Penetapan Tersangka Tunggu Petunjuk Kejagung
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya merampungkan seluruh berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018, sebanyak Rp7,062 miliar.
Kendati demikian, penyidik Kejaksaan masih terbentur sebuah persoalan terkait penetapan tersangka. Dimana salah seorang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, adalah merupakan adik kandung dari pasangan calon petahana Bupati-Wakil Bupati Raja Ampat.
“Kami tidak ingin dipolitisir apalagi ini momen Pilkada, kakak kandung dari salah seorang yang bakal ditetapkan tersangka sedang mencalonkan diri kembali. Untuk itu kami meminta petunjuk Kejagung, kita sudah menyurat sejak dua minggu lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan kepada Papua Barat News, Rabu (7/11/2020).
Ditemui di ruang kerjanya, Wuisan menjelaskan bahwa sebenarnya pencalonan diri petahana tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka. Sebab, perintah Kejagung adalah melarang penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan terhadap kandidat selama proses Pilkada berlangsung.
Pelarangan tersebut hanya berlaku bagi mereka para calon kepala daerah seperti bupati, walikota dan gubernur, tidak termasuk bagi keluarga atau sanak saudara. Akan tetapi, demi menciptakan situasi politik yang kondusif, maka penyidik menangguhkan sementara ekspose penetapan tersangka sembari menunggu petunjuk Kejagung.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa Kejaksaan diboncengi kepentingan politik tertentu, makanya kami menunggu petunjuk, lanjut atau dihentikan sementara,” ujar Wuisan. “Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, yang tidak diperbolehkan itu adalah kandidat, bukan keluarganya. Tetapi demi menjaga situasi politik di daerah, makanya kami minta petunjuk,” katanya lagi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan septic tank individual tersebut, sambung dia, terlibat seorang kontraktor pelaksana dari PT Arga Papua Jaya berinisial AS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bina Marga PU Raja Ampat berinisial MNU.
Sebagai informasi, anggaran dalam proyek pengadaan septic tank individual itu, dialokasikan pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Raja Ampat tahun anggaran 2018, senilai Rp7,062 miliar.
Dalam prosesnya, Dinas PU Raja Ampat melalui Bidang Bina Marga mengadakan 223 unit septic tank individual yang disebabkan di Kota Waisai 100 unit, Waigeo Selatan 50 unit dan Misol Timur sebanyak 73 unit tangki septic.
Akan tetapi, proyek tersebut terbengkalai hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp4,112 miliar berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.(PB13)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News edisi Kamis 5 November 2020