InforialPOLITIK & HUKUM

BNN Dukung Pemda Tambrauw Siapkan Regulasi Lem Aibon

MANOKWARI, PB News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat mendukung penuh penyediaan regulasi tentang masalah peredaran lem aibon dan minuman keras yang akan dilakukan ole Pemerindah Daerah Tambrauw.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang P2M BNNP Papua Barat, drg Indah Perwitasari, saat menghadiri kegiatan di Distrik Sausapor bersama sejumlah OPD Kabupaten Tambrauw, pada Jumat (16/10/2020).

Menurut Indah, rencana penyediaan regulasi tersebut seiring dengan apa yang telah diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam Inprest itu, sejumlah jajaran seperti kementerian, Jaksa Agung, Kepolisian termasuk Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan RAN tahun 2020-2024.

“Penyediaan regulasi terkait masalah aibon dan miras sejalan dengan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dimana diharapkan menyiapkan regulasi tentang P4GN di Kabupaten Tambrauw,” ujar drg Indah lewat keterangan resmi yang diterima redaksi Papua Barat News di Manokwari.

Sementara itu, Pjs Sekda Kabupaten Tambrauw, Saur Situmorang, menuturkan, persoalan terkini yang dihadapi oleh masyarakat pribumi adalah penyalahgunaan lem aibon dan miras. Dua masalah itu menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Tambrauw.

Oleh sebab itu, unsur kemasyarakatan seperti  tokoh agama, adat dan pemerintah mempunyai fungsi yang besar dalam mendidik dan mengawasi perkembangan generasi muda.

“Pemerintah Tambrauw perlu menyiapkan regulasi bersama intansi terkait dalam menghadapi tantangan penyalagunaan narkoba dan bahan adiktif lainnya,” tegas dia.

Dia berharap, pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak  dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dapat merumuskan regulasi demi membentengi generasi muda dari pengaruh buruk peredaran narkoba.

“Petunjuk Inpres Nomor 2 Tahun 2020 menjadi payung hukum tertinggi sehinga Kabupaten Tambrauw dapat mengimplementasikan dengan menyiapkan draff peraturan daerah tentang lem aibon dan miras,” terang dia.

Dia juga mengapresiasi langkah DP3AKB Kabupaten Tambrauw yang menginisiasi kegiatan penyiapan regulasi tentang masalah lem aibon dan miras. Sebab, sudah semestinya pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi dan peka atas persoalan sosial yang belakangan terus melanda generasi muda di Papua Barat.

“Walaupun jauh dari ibu kota dan berada di antara daerah pesisir dan pegunungan, namun sangat diperlukan pencegahan bahaya narkoba,” pungkas Pjs Sekda.

Kegiatan ini digadiri oleh sejumlah anggota DPRD Tambrauw, Kepala Kesbangpol Tambrauw, Kepala Dinas Sosial Tambrauw, Kadistrik Sausapor, Danramil Sausapor, Kapolsek Sausapor serta tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama di wilayah setempat.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.