POLITIK & HUKUM

BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Ganja

  • Dua Orang Kurir Terancam Hukuman Mati

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat mengamankan dua orang pria berinisial YT (27) dan RB (31) pada Sabtu (6/3/2021), diatas KM. Ciremai saat sandar di Pelabuhan Manokwari. Mereka terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis ganja, seberat 6,5 Kilogram.

“YT dan RB sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai kurir. Sedangkan bos mereka di Jayapura, berinisial F sementara masih buron,” kata Koordinator Bidang Brantas BNN Papua Barat IPDA Ahmad Arsyad, dalam sesi conference bersama sejumlah wartawan di Kantor BNN Papua Barat, Senin malam (8/3/2021).

Arsyad menjelaskan, penangkapan dua orang kurir ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga Narkotika jenis ganja melalui KM. Ciremai dari Jayapura tujuan Sorong.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Brantas BNN kemudian melakukan penyelidikan disekitar Pelabuhan Manokwari. Saat kapal sandar sekira Pukul 15.30 WIT, tim kemudian naik keatas kapal dan kembali melanjutkan penyidikan. Hasil pengamatan dan penyelidikan tim Brantas akhirnya membuahkan hasil, dua oang yang dicurigai berhasil dibekuk.

“Saat Koper mereka digeledah, kita temukan barang bukti berupa ganja kering yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran. Hasil timbangan menujukan ratusan paket ganja itu seberat 6,5 Kilogram. Kita juga amankan tiga buah Handphone dan dua lembar tiket Jayapura tujuan Sorong,” ujar Arsyad.

Hasil penyidikan lebih lanjut, kata Arsyad, kedua tersangka mengaku ratusan paket ganja tersebut merupakan milik bos mereka berinisial F yang berdomisili di Jayapura. Namun, mereka tidak mengetahui siapa orang yang akan menerima paket ganja itu saat tiba di Pelabuhan Sorong. Mereka hanya ditugaskan untuk mengantar.

“Sampai sekarang belum ada pengakuan dari kedua tersangka, barang ditujukan untuk siapa. Pengakuan mereka hanya mengantar saja, nanti bosnya yang di Jayapura akan menelfon penerima di Sorong untuk jemput barang. Tersangka YT dan RB ini hanya menjadi kurir,” kata Arsyad.

Dalam kasus ini, para tersangka masing-masing dijerat Pasal 111 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau maksimal pidana 20 tahun penjara. (PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 9 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.