Ciptakan Kawasan Peduli HAM, Dua Kabupaten dan Satu Kota Jadi Target
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Keterlibatan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sangatlah penting, guna meminimalisir tingkat pelanggaran HAM di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk periode 2018, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat telah menargetkan dua kabupaten dan satu kota untuk dapat meraih predikat kawasan peduli hukum dan HAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat Agus Pardede, mengatakan, pembentukan daerah peduli hukum dan HAM sudah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentan Kriteria Daerah Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia.
“Dua kabupaten ini adalah Sorong dan Fakfak, sedangkan untuk kotanya yakni Kota Sorong,” ucap dia melalui rilis pers yang diterima redaksi Papua Barat News, Kamis (2/8/2018)
Pihaknya mencatat, dari 34 provinsi di Indonesia hanya Provinsi Papua Barat yang belum meraih predikat tersebut.
“Selama tahun 2017 silam, Papua Barat belum memperoleh predikat sebagai daerah peduli HAM,” tutur dia.
Dia melanjutkan, setelah diselenggarakan rapat pembahasan pelaporan penilaian daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, Kemenkumham Papua Barat berharap agar pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersinergi mendorong dua kabupaten dan satu kota untuk meraih gelar kawasan peduli HAM.
“Pemda dalam hal ini biro hukum harus bersinergi,” ucap dia.
Dia menerangkan, Presiden Joko Widodo pada 22 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomoar 23 Tahun 2011 tentang RANHAM 2011-2014.
RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas RANHAM, dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan mendorong kemajuan HAM di Indonesia.
“Jadi pemerintah daerah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat itu untuk tingkatkan laporan RANHAM sebagai pendukung penilaian kabupaten dan kota peduli HAM,” terang Agus.
Dia menuturkan, ada 83 indikator yang perlu diisi melalui aplikasi dan selanjutnya diserahkan ke Kanwil Kemenkumham paling lambat 10 Agustus 2018 beserta tujuh kriteria penilaian antara lain meliputi, kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, rapat pembahasan pelaporan penilaian daerah peduli HAM ini diikuti sebanyak 15 orang antara lain Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Bagian Hukum Kabupaten Manokwari dan Bagian Hukum Kabupaten Fakfak.(PB15)