Gadis 18 Tahun Nyaris Diperkosa di Kompleks BLK
MANOKWARI, PB News – Lelaki berinisial SS warga Manokwari harus berurusan dengan hukum. Pasalnya SS dilaporkan sebagai tersangka pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita sebut saja Bunga (18) ke Polsek Kota Manokwari. Peristiwa itu terjadi di Jalan Serma Sandi dalam SKMA. Selasa (22/5) sekitar pukul 21.00 WIT
Kasat Reskrim Polsek Kota IPTU B. Limbong, SH menjelaksan koronologi peristiwa itu sebagai berikut.
Malam itu Bunga sedang bertemu dengan pacarnya di kawasan pasar tingkat. Setelah bertemu, Bunga diajak pacarnya untuk pergi ke rumah tantenya yang tinggal di kompleks BLK Manokwari. Bunga pun mengindahkan ajakan itu, sehingga dua sijoli itu berjalan kaki melewati Jalan Serma Sandi dalam balai kehutanan SKMA.
Sialnya saat dua sijoli itu mengambil jalan pintas melewati salah satu lorong di area berdekatan dengan lapangan, SS yang membawa parang dan senter mencegat kedua sejoli itu.
Tersangka yang sudah kebelet sex, sontak menghajar pacar korban. Lelaki malang itu lalu lari meninggalkan pacarnya seorang diri, dengan maksud meminta pertolongan kepada warga di sekitar.
Melihat Bunga ditinggalkan pacarnya, tersangka SS lalu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyeret kedua tangan Bunga sampai akhirnya Bunga pun terbaring ke lantai. Begitu terbaring SS berupaya melampiaskan nafsu bejatnya. Beruntung Bunga melakukan perlawanan dengan menendang pelaku di bagian dadanya dan berhasil melarikan diri meminta pertolongan kepada warga setempat yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Tak terima perbuatan tersangka, Bunga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kota dengan laporan percobaan pemerkosaan. Setelah menerima laporan tersebut aparat kepolisian yang saat itu sedang berjaga langsung menyisir area TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Polsek Kota Manokwari untuk menjalani pemeriksaan
Kapolsek Kota Manokwari AKP Sawal Halim melalui Plt-nya IPTU B. Limbong, SH. membenarkan kejadian tersebut.
“Laporanya sudah kita terima. Malam itu juga pelakunya langsung kita amankan bersama barang bukti satu buah parang dan senter miliknya,” ungkap Limbong.
Menurut Limbong, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dijerat dengan pasal percobaan pemerkosaan yaitu pasal 285 KUHP jonto pasal 53. (PB17)