InforialPOLITIK & HUKUM

Kasipenkum: Masih Tiga Saksi Lagi Sebelum Ekspos Perkara

MANOKWARI, papuabaratnews.co– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terus merampungkan berkas perkara pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat, dengan mata anggaran pekerjaan tahun 2017 senilai Rp4.8 miliar.

“Kita masih merampungkan berkas pemeriksaan saksi. Masih tiga saksi lagi yang perlu untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Junjungan Aritonang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan kepada Papua Barat News, Selasa (29/9/2020).

Ditemui di ruang kerjanya, Wuisan menerangkan, bahwa guna kepentingan publikasi, pihaknya akan melakukan ekspos internal terlebih dahulu untuk mengetahui kesiapan serta kekurangan sebelum gelar perkara dilakukan. Sejauh ini, sedikitnya sudah 12 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Semua pihak perlu didengar keterangannya, dari rekanan, KSO hingga Kasubag Keuangan. Jadi memang tinggal tiga saksi itu saja,” ujar Wuisan. “Dua orang ahli dari Inspektorat Papua Barat sudah kita mintai keterangannya. Tersisa tiga saksi lainnya, setelah itu kita akan lakukan ekspose internal guna kepentingan publikasi,” katanya lagi.

Dijelasakannya, berdasarkan keterangan ahli diketahui bahwa pekerjaan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat terindikasi dikorupsi setelah memadukan nilai konstruksi bangunan dengan dokumen kontrak. Disitu terdapat jenis pekerjaan yang ternyata tidak dikerjakan, dengan nilai berkisar Rp1.2 miliar.

Selain itu, terdapat juga penggunaan keramik lantai yang tidak sesuai item dalam dokumen kontrak. Diduga, tersangka sengaja mengganti jenis keramik lantai dengan selisih harga mencapai Rp892 juta, sehingga total kerugian negara mencapai Rp2.8 miliar.

“Keterangan ahli membenarkan itu. Sekarang yang kita perlukan adalah keterangan dari tiga saksi lagi sebelum ekspos perkara secara internal guna penetapan tersangka,” ujar Wuisan. “Dalam waktu dekat ini pemeriksaan akan kita lakukan,” katanya lagi.

Sebagaimana diberitakan, dana pembangunan kantor tersebut dianggarkan pemerintah melalui tiga tahun mata anggaran secara beruntun, yaitu tahun 2015, 2016, dan tahun anggaran 2017, dengan nilai total anggaran pembangunan mencapai Rp29 miliar.

Akan tetapi, penyidik Kejati Papua Barat lebih memfokuskan pemeriksaannya pada nilai pekerjaan di tahun anggaran 2017, yakni sebesar Rp4.8 miliar berdasarkan audit investigasi Inspektorat Papua Barat. (PB13)

**Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 30 September 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.