POLITIK & HUKUM

Kasus Pembunuhan Irma Towansiba Bakal Segera Disidangkan

MANOKWARI, PB News – Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AL terhadap isterinya sendiri Irma Iriana Towansiba di Kompleks SPP Reremi Manokwari pada Sabtu (30/1/2018), kini resmi ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petra Wonda mengatakan, penyidik Polres Manokwari resmi melimpahkan tersangka bersama barang bukti, Rabu (16/5), kepada Kejaksaan Negeri Manokwari usai sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami terima sebagai pelimpahan resmi dari reserse Polres Manokwari dan selanjutnya akan diproses ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk disidangkan,” ujarnya.

Tersangka kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kampung Ambon, Manokwari, terhitung 20 hari kedepan hingga tanggal 4 Juni 2018.

Sementara itu, kata Petra, tersangka AL dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun. Sementara pasal 338 ancaman pidana paling maksimal 15 tahun kurungan.

Terkait dengan perbuatan tersangka hingga mengakibatkan korban Irma Iriana Towansiba tewas seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kata Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi, sesuai hasil pemeriksaan forensik memyebutkan bahwa tersangka menghabisi istrinya dengan menggunakan sepenggal besi.

Juga berdasarkan rekonstruksi yang sudah dilakukan penyidik Reskrim Polres Manokwari terungkap bahwa  hasil rekonstruksi itu sesuai dengan keterangan dari tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kurang lebih 20 lebih adegan yang diperagakan, namun tidak ada yang kurang atau tambah, jadi pas hasilnya. Sesuai dengan keterangan tersangka mulai dari awal sampai selesai,” kata Indro.  (PB17)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.