Kejaksaan Bakal Gugat Ahli Waris Tersangka LMS
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kejaksaan Negeri Manokwari bakal menggugat secara perdata keluarga dari almarhum tersangka Lumpat Marisi Simanjuntak, usai terdakwa Nina Diana mendapat putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manokwari I Made Pasek Budiawan kepada Papua Barat News, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, gugatan akan dilayangkan jika selama proses mediasi ini keluarga tersangka atau ahli waris tak kunjung mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3.3 miliar.
“Terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat itu, kami (kejaksaan) akan menggugat ahli waris setelah Nina Diana mendapat vonis hakim. Kenapa,? Karena kasusnya di split, jadi berkas perkara mereka akan kami sertakan dalam gugatan,” kata Pasek saat dikonfirmasi via phonsel.
Sebagai informasi, mereka yang dimaksud dalam kasus tersebut, ialah terpidana Hendry Wailan Kolondam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya terpidana Amos Yanto Ijie selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terpidana Johanis Balubun selaku makelar tanah. Sementara, Nina Diana masih berstatus terdakwa.
“Nina Diana kan masih sementara sidang, nah selagi menunggu kasusnya selesai disidangkan, kami terus melakukan mediasi kepada ahli waris agar mau mengembalikan kerugian negara. Tetapi sampai saat ini belum ada titik terang,” ujar Pasek.
Sebelum gugatan perdata kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris. Namun sayang, ahli waris justru menegosiasikan ulang ganti kerugian negara bersama tim penyidik.
“Sudah tiga kali pertemuan tapi masih belum ada titik temu. Mereka (ahli waris) justru merasa keberatan dengan audit BPK, mereka berpendapat keuntungan juga harus dihitung, bukan hanya kerugian. Sementara kita tidak mempunyai kewenangan untuk itu,” kata tim penyidik Junjungan Aritonang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Billy Wuisan, belum lama ini.
Perlu diketahui, bahwa almarhum Lumpat Marisi Simanjuntak selaku pimpinan umum PT. Irman Jaya Martabe, meninggal dunia dengan status sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat seluas satu hektar, senilai Rp4.5 Miliar
Dalam kasus tersebut, almarhum berperan sebagai pembeli tanah. Ia dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga diharuskan membayar ganti kerugian negara. Penyidik Kejati Papua Barat pun telah menyita barang bukti kejahatan berupa satu unit mobil dan Laptop milik almarhum.
Akan tetapi, hasil sitaan itu diyakini belum cukup untuk mengganti nilai kerugian negara yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3.3 miliar, ditambah uang barang bukti kejahatan sebanyak Rp 52 juta. (PB13)
**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 6 Oktober 2020