POLITIK & HUKUM

Kejari Manokwari Segera Lelang Barang Rampasan Koruptor

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kejaksaan Negeri Manokwari segera melelang puluhan paket barang hasil rampasan dan sitaan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Puluhan paket barang itu berupa gedung dan rumah toko (ruko), kayu, sejumlah bidang tanah, dan  berbagai macam kendaraan mewah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Manokwari Hardiansyah, memperkirakan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil pelelangan itu lebih dari Rp10 miliar.

“Ini bisa menjadi sumbangan besar bagi Manokwari jika kita bisa menuntaskan pelelangan aset-aset barang sitaan dan rampasan negara. Target kita lebih dari Rp10 miliar, karena aset Tipikor yang ruko saja limit harganya ditaksir capai Rp8 miliar. Itu belum termasuk tanah, kayu dan kendaraan,” kata Hardiansyah di Manokwari, Kamis (18/3/2021).

Hardiansyah menerangkan, pelelangan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong. Sementara ini, nilai barang sedang dilakukan dan diharapkan dapat rampung sebelum April mendatang.

“Rencananya, kalau kita bisa dapat penilaian di bulan-bulan ini, maka sebelum bulan April itu sudah bisa direaless capaian hasil lelang. Dipastikan harganya akan naik, karena saat lelang itu nilai awal pasti berubah dari limit barang yang ditetapkan,” kata Hardiansyah.

Sebagai informasi, sejumlah paket barang yang bakal dilelang itu di antaranya berasal dari perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua Harian KONI Papua Barat sekaligus Direktur CV. Karsalion Indah, Albert Rombe.

Albert merupakan terpidana kasus korupsi Rp25 miliar dari anggaran hibah APBN sebesar Rp43 miliar, dalam kasus pembangunan gedung KONI Papua Barat Tahun Anggaran 2012-2013. Terpidana divonis bersalah telah melakukan pengurangan volume pengerjaan bangunan dan ditemukan kerugian negara Rp25 miliar, berdasarkan hasil audit BPK.

Albert divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan, berupa uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp25 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), sejumlah barang yang disita dirampas untuk negara. Diantaranya, tiga Ruko di Jln. Trikora Wosi, dua Ruko di Jln. Pendidikan, dan dua Ruko di Jln. Jenderal Sudirman serta satu Gudang alat berat, di kawasan Amban.

“Ini sudah lama sekali. Tapi target kita tetap, tiga bulan setelah rampung penilaian, langsung kita lelangkan. Perlahan tapi pasti, kita tunjukan bahwa kita bergerak maju untuk membantu negara memberikan sumbangan dari PNBP,” kata Hardiansyah. (PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 19 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.