InforialPOLITIK & HUKUM

Penyidikan Kasus ATK dan Pusling Masih Berlanjut

SORONG, papuabaratnews.co – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong dan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun 2016 masih berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih memastikan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi tersebut. Penegasan ini sekaligus membantah isu yang beredar di publik bahwa Kejaksaan Negeri Sorong menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi, terlebih dugaan korupsi ATK dan barang cetakan tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong pasca Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau diperiksa sebagai saksi, pada 23 Maret 2021 lalu.

Erwin menambahkan, Kejaksaan Negeri Sorong sengaja tidak terlalu mengekspos ke publik dikarenakan untuk lebih memberikan kesempatan kepada Seksi Pidana Khusus bekerja secara maksimal.

Sayangnya, Erwin enggan berkomentar lebih jauh tentang berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ATK dan barang cetakan itu.

“Namanya masih penyidikan, kalau kita terus publikasikan ke luar. Kalau saya sampaikan disini maka itu sudah bukan penyidikan lagi, tapi sudah sidang. Saya minta bersabar dan ikuti saja. Saya pastikan tidak akan berhenti. Kalau tidak cukup bukti kita hentikan, SP 3, tapi kalau ada bukti kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Khusnul Fuad menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi puskesmas keliling Kabupaten Tambrauw, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Dari empat saksi yang diundang, baru satu yang hadir, memberikan keterangan, sedangkan yang lain belum dikarenakan sibuk. Kita juga tidak bisa memaksa agar tiga saksi lainnya hadir, memberikan keterangan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun 2016. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Petrus Titit, Octavianus Bofra, Kamaruddin Kasim dan Yano Asbhi Wally.

Dari pagu anggaran senilai 2,1 miliar rupiah, kegiatan pengadaan 1 unit speadboat Pusling diduga merugikan negara sebesar Rp 1.950.670.090. Hal ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (PB7)

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 14 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.