Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Kasus illegal logging di Bintuni
MANOKWARI, PB News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat AKBP Budi Santoso, mengungkapkan, penangan terhadap kasus dugaan pembalakan kayu secara liar (illegal logging) di KM 14 Kampung Wesiri Kabupaten Teluk Bintuni sudah sampai pada tahapan penetapan tersangka dengan inisial A dari pihak pemodal.
“Sudah naik sidik dan penetapan tersangka, akan ditindaklanjuti setelah lebaran ini,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media, usia mengikuti rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) se-Provinsi Papua Barat, Kamis (31/5/2018).
“Sementara tersangkanya satu dulu, inisialnya A,” ujar Budi menambahkan.
Kasus dugaan illegal logging ini berhasil dibongkar oleh Tim Dit Rreskrimsus Polda Papua Barat yang telah melakukan investigasi sejak akhir tahun 2017. Pembalakan liar di Bintuni ini memanfaatkan pembangunan jalan menuju Kampung Taroi sejak September 2017 hingga terungkap 12 Februari 2018. Polisi juga menemukan jalan alat berat yang melakukan penebangan kayu jenis merbau. Barang bukti yang diamankan penyidik di lokasi pembangunan jalan diantaranya 5 unit dump truk, 1 truk, 2 unit alat berat axcavator miliki PT Nur Hasanah Karya Abadi. Sedangkan di lokasi industri kayu PT Kharisma Candra Kencana, polisi menyita 132 palet kayu olahan panjang 4 meter, 92 palet kayu olahan panjang campuran, 17 barang kayu log panjang 4 meter, 3 batang kayu log panjang 3 meter dan 2 batang kayu log panjang 2 meter.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Dit Reskrimsus Polda Papua Barat, Selasa (27/3), telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Teluk Bintuni. Kehadirannya untuk memberi keterangan terkait kasus dugaan penebangan hutan tak berizin dalam pembangunan jalan menuju Kampung Taroi, Teluk Bintuni.
Budi menjelaskan, pemanggilan Kadis PU dan Tata Ruang Pemkab Teluk Bintuni untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pembangunan jalan menuju Kampung Taroi hingga terjadi penebangan pohon di areal hutan lindung.
“Kadis PU Teluk Bintuni yang punya proyek jalan. Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan tidak memiliki izin,” ujar Dir Reskrimsus.
Dia melanjutkan, proyek pembukaan jalan yang lewati hutan konservasi terlebih dahulu harus memiliki izin.“Kalau izin penebangannya nggak ada berarti menyalahi aturan,” tuturnya.
Penyidik Dit Reskrimsus telah berkoordinasi dengan Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua terkait penyelidikan penebangan hutan untuk pembukan jalan ini. Berdasarkan pengecekan koordinator, hutan yang ditebang berada dalam kawasan hutan lindung.“Cuma kita masih minta dokumennya. Yang pasti, penebangan hutan harus pakai izin,” ujarnya.
Penyidik sudah meminta keterangan pemilik perusahaan yang mendapat pekerjaan pembukaan jalan ke Kampung Taroi, PT. NHKA dan PT KCK-perusahaan industri kayu. Penetapan tersangka menunggu dilakukan gelar perkara. “Ya, menunggu gelar perkara lah untuk tentukan itu (tersangka),” tuturnya.
Penebangan hutan tanpa izin dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, jo to Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo to Pasal 55 KUHP.(PB15/RSR)