Bupati Hermus Larang Pengajuan Mutasi ASN
MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou melarang pengajuan mutasi aparatur sipil negara (ASN) karena pemkab Manokwari kekurangan pegawai dan dirinya berupaya untuk menambah jumlah pegawai. Untuk itu, dirinya belum bisa mengizinkan pengajuan mutasi.
“Kita sudah kekurangan pegawai, banyak pengawai yang telah direkrut dan digaji oleh APBD sehingga kita belum mengizinkan untuk mengajukan permohonan pindah (mutasi),” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini, tidak sedikit pegawai Pemkab Manokwari yang mengajukan permintaan mutasi ke Pemprov Papua Barat.
“Saya minta dengan hormat untuk tidak ada mutasi ASN atau pegawai dari Pemkab Manokwari,” tegasnya saat apel Senin lalu.
Pemprov Papua Barat jelas Hermus, juga telah menyampaikan surat resmi kepada seluruh pemda kabupaten/kota, untuk tidak menerima ASN yang mengajukan permohonan pindah dari kabupaten/kota ke Pemprov Papua Barat.
“Jadi kalau akhir-akhir ini beberapa permohonan pindah tidak saya setujui, bukan berarti tidak suka terhadap orang itu, tetapi ingin menegakkan aturan,” terangnya.
Hermus menekankan, bahwa bertugas di provinsi maupun kabupaten sama saja, dan sama-sama menerima uang negara.
“Jadi tidak harus mengajukan pindah kesana kemari. Kecuali yang punya keluarga di kabupaten lain dan pindah mengikuti suami itu boleh diijinkan untuk pindah tugas, karena sangat manusiawi,” pungkasnya.(PB19)