Inforial

KPK Cegah Pariwisata di Papua Jadi Ladang Korupsi

MANOKWARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap sektor pariwisata di Papua dan Papua Barat tidak menjadi ladang rasuah. Pemerintah setempat diharapkan menjaga sektor pariwisata agar tidak disusupi tindakan koruptif.

“Ini tugas kita bersama. Pada aspek perencanaannya menjadi tugas Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) sebagai executing agency, dan pada saat pelaksanaannya menjadi tugas pemerintah daerah sebagai implementing agency,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang diterima papuabaratnews.co, Kamis (9/6/2022).

Pihaknya sudah membuat kajian tentang potensi korupsi di sektor pariwisata. Pengelolaan dana hibah dari pemerintah bisa menjadi celah korupsi jika tidak dipantau dengan baik.

Ghufron juga mengatakan sektor pariwisata sangat berpotensi mendongkrak pemulihan ekonomi Papua dan Papua Barat pascapandemi. Atas dasar itulah KPK meminta seluruh pejabat di Papua dan Papua Barat gotong royong menutup celah korupsi di sektor pariwisata.

“Merawat dan memajukan pariwisata adalah bagian dari tugas KPK melalui pembenahan sistem agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi di sektor tersebut,” ujar Ghufron.

Penegak hukum di wilayah Papua dan Papua Barat juga diminta untuk menjaga tindakan koruptif di sektor pariwisata agar tidak terjadi. Kerja sama antarpenegak hukum diyakini membuat pencegahan korupsi di sektor pariwisata berjalan dengan maksimal.

“Kami harap kegiatan koordinasi dan supervisi ini mampu mencegah terjadinya fraud, korupsi dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program pemerintah pada sektor pariwisata. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata bagi pembangunan daerah,” tutur Ghufron.

Terdapat empat peran KPK dalam upaya menutup kebocoran potensi korupsi di sektor pariwisata Papua dan Papua Barat, yaitu: koordinasi lintas stakeholders dengan menggandeng pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil; monitoring proses dan implementasi perbaikan sistem; review kebijakan yang berpotensi fraud- misconduct-korupsi; serta supervisi langkah-langkah akselerasi pelaksanaan program, pengawasan dan penegakan hukum.

Diketahui pada 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,8 triliun untuk menstimulus sektor pariwisata. Dana tersebut dibagi ke dalam tiga skema yakni insentif pajak, hotel dan restoran (hibah pariwisata) sebesar Rp 3,3 trliun, insentif tambahan untuk membangun kepercayaan dan minat pasar sebesar Rp 70 miliar, dan insentif airlines (Kemenhub) sebesar Rp 480 miliar. Hibah pariwisata yang dianggarkan pada tahun 2020, dialokasikan pada 101 pemerintah daerah dan pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk di Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan melawan praktik korupsi, pemerintah bersama KPK telah menandatangani komitmen bersama tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah Papua Barat. Hal yang sama dilanjutkan dengan rencana aksi pemberantasan korupsi di kabupaten/kota se-Papua Barat.

Waterpauw menyatakan, korupsi merupakan tindakan yang sangat buruk dan dampaknya akan merugikan anak dan cucu penerus bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, ia meminta para pemimpin di Papua Barat untuk bersatu bergotong-rotong melawan korupsi dengan berlandaskan pengabdian kepada masyarakat. (SEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.