Inforial

NGO Berperan Penting Mendampingi Masyarakat Adat

MANOKWARI, papuabaratnews.coNon Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Terkhusus dalam hal pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Oleh karena itu, kehadiran dan keberadaan NGO atau LSM di tengah masyarakat layak mendapatkan dukungan yang positif.

“Keberadaan NGO harus terus didorong,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Yoseph Sombuk ketika menyerahkan SK Nomor 188.4.5/C-8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat dan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bintuni, Rabu 17 Maret 2021.

Sombuk mengatakan, penyerahan SK dan dokumen Perda tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang disampaikan kepada Ombudsman pada September 2020 yang lalu. Namun upaya tindaklanjut tersebut sedikit mengalami kendala akibat adanya Pandemi Covid-19 dan aturan bekerja dari rumah.

“Selain itu adanya agenda besar Pilkada. Namun tidak menjadi halangan untuk kami selesaikan” kata dia.

Dikatakannya, setelah mendapatkan kelonggaran untuk masuk ke wilayah Bintuni, pihaknya berupaya melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Meskipun saat itu yang melaksanakan tugas kepemerintahan merupakan pejabat pelaksana tugas baik Bupati, Sekda hingga Kabag Hukum.

“Kami sampaikan bahwa SK pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat ini harus segera direalisasikan. Jadi tidak ada istilah Ombudsman abai terhadap laporan masyarakat. Namun semua laporan yang disampaikan kepada kami memiliki prosedur dalam penyelesaiannya,” beber Sombuk.

Dia mengungkapkan, kehadiran Perda tersebut memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang akan berinteraksi dengan pemerintah daerah dan masyarakat khususnya dalam bidang investasi. Terutama Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam seperti gas dan minyak bumi, hasil hutan serta perikanan.

“Perda ini juga merupakan penjabaran dari semangat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yaitu perlindungan dan pemihakan positif serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) “ tutup Sombuk. (RLS/PB25)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 18 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.