Inforial

Papua Barat Siap Berlakukan Larangan Mudik

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat siap memberlakukan larangan mudik tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan virus korona. Nantinya, seluruh moda transportasi umum baik udara, laut dan darat akan dihentikan terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021.

“Daerah mengikuti petunjuk pusat untuk menghentikan sementara seluruh moda transportasi terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo saat dikonfirmasi Papua Barat News di Manokwari, Selasa (20/4/2021).

Agustinus menyatakan, pematangan rencana penghentian sementara moda transportasi terus dilakukan bersama Gugus Tugas Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Pandemi Covid-19 Papua Barat. Rekomendasi gugus tugas menjadi dasar acuan penerapan kebijakan penghentian sementara moda transportasi di daerah. Koordinasi dengan kepala daerah di 12 kabupaten dan 1 kota dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan larangan mudik berjalan lancar.

“Esok (red,hari ini) kita akan gelar rapat koordinasi dengan daerah melalui zoom meeting dan seluruh insan transportasi terkait penerapan kebijakan larangan mudik,” paparnya.

Ia menyebutkan, penerapan kebijakan larangan mudik secara nasional termasuk di Papua Barat mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Arus mudik warga yang tidak terkontrol, dikhawatirkan akan menjadi pemicu tingginya penularan virus korona.

“Larangan mudik karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” jelas Kadakolo.

Antisipasi dampak penghentian sementara moda transportasi bagi masyarakat masuk dalam pembahasan rakor. Mengingat tidak seluruh warga di Papua Barat melaksanakan mudik. Selain itu, skema penanganan persediaan pangan dan kebutuhan rumah tangga selama penghentian moda transportasi. Masyarakat umum diminta tidak cemas atau takut menghadapi kebijakan penghentian moda transportasi selama musim mudik tahun 2021.

“Kita akan kaji secara detail terkait dampak ikutan pasca penerapan kebijakan ini agar tidak berdampak besar kepada masyarakat,” pungkasnya. (PB22)

 

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 21 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.