Inforial

Papua Barat Tanggap Darurat Corona

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat menaikkan status siaga darurat Corona menjadi tanggap darurat Corona, Jumat (24/3/2020), menyusul diumumkan dua kasus positif corona pertama di Kota Sorong.

“Dengan demikian selaku Gubernur Papua Barat saya akan membuat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemik Covid-19 di Provinsi Papua Barat,” kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam press conference kepada awak media di Manokwari, Jumat (28/3/2020).

Dikatakan, penetapan status tanggap darurat ini diharapkan mendorong Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ada di kabupaten/kota bekerja cepat dan efektif, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satu kebijakan strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah melarang melarang kedatangan warga yang bukan ber-KTP Papua Barat dan melarang warga di daerah tersebut berkunjung ke provinsi lain, kecuali untuk hal-hal penting.

“Warga dari luar Papua Barat dilarang masuk dan warga Papua Barat dilarang keluar daerah,” paparnya.

Ia juga membatasi mobilitas warga antarkabupaten/kota agar kasus virus corona baru tidak meluas ke seluruh daerah. Perjalanan hanya dapat dilakukan jika mendapat izin dari pihak yang berwenang dan untuk kepentingan daerah.

“Seluruh perjalanan dinas dan masyarakat dihentikan kecuali untuk urusan yang penting dan mendesak bagi banyak orang seperti urusan medis,” tegasnya.

Dominggus meminta agar Satuan Gugus Tugas yang ada di kabupaten/kota mengambil sikap tegas dengan mengambil langkah hukum apabila ada penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat maupun swasta terkait imbauan resmi gubernur.

“Satgas dapat mengambil langkah hukum sejauh ada kebijakan yang dilanggar sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Penerbangan tetap dibuka

Selanjutnya, kepada Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, Gubernur menekankan upaya-upaya pencegahan yang lebih intensif, di antaranya mengawasi arus transportasi antardaerah.

“Meskipun kita melarang masuknya warga daerah lain ke Papua Barat maupun sebaliknya, namun jadwal penerbangan masih tetap dibuka. Kapal penumpang berhenti sementara, siang tadi (kemarin, red) yang terakhir di Manokwari,” katanya.

Untuk kapal logistik atau kapal kargo rute dari dan menuju Papua Barat, katanya, masih dibuka, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, ia juga menekankan masyarakat taat terhadap instruksi pemerintah, di antaranya menerapkan pembatasan sosial serta membatasi aktivitas di luar rumah.

“Masa tanggap darurat kita berlakukan selama 14 hari. Selanjutnya akan dievaluasi kalau kondisinya membaik akan dicabut dan bisa berlanjut kalau jumlah kasus tinggi,” terangnya.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir mengimbau agar kepala daerah yang ada di kabupaten/kota tidak gegabah mengampil opsi penutupan akses bandara dan pelabuhan.

Menurutnya opsi penutupan bandara dan pelabuhan memiliki resiko yang besar terhadap laju ekonomi daerah dan kemampuan daerah menangani sebaran Covid-19.

“Kepala daerah yang ada sebaiknya membangun koordinasi dengan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah,” urainya.

Penutupan bandara dan pelabuhan dapat dilakukan jika persediaan stok bahan pokok  aman di pasar. Selain itu, fasilitas dan peralatan medis mencukupi sehingga penutupan akses dapat dilakukan. Jika dua hal di atas belum mencukupi maka kebijakan menutup akses bandara dan pelabuhan menjadi tidak bijaksana ditengah himpitan tuntutan ekonomi dan penyebaran pandemi Covid-19.

“Jika ada kabupaten/kota yang menutup akses maka harus diperhatikan ketersediaan bahan pangan dan fasilitas kesehatan,” katanya. (PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.