Pemilik Bangunan Tidak Memiliki IMB Harus Diberi Sangsi Tegas
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Anggota DPRD Manokwari, Ayu Humairah Bataray meminta agar Pemda Manokwari memberi sangsi tegas kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Kata Ayu, pemberianm sangsi tersebut sudah sangat tepat. Sebab ada aturan yang mengatur terkait pendirian bangunan di Manokwari.
Menurut dia, aktifitas pembangunan di Manokwari, terutama di area jalan baru sangat padat. Makanya, hal ini, kata Ayu, perlu ada pengawasan yang intens dari dinas terkait.
“Kan bisa dilihat yang dipinggir jalan itu gampang kok dideteksi. Sehingga jika ada bangunan liar harus ditindak,” ujarnya kepada wartawan Jumat (3/8) kemarin.
Dia mengharapkan PTSP dan Dispenda segera melakukan pendataan bagi masyarakat pemegang wajib pajak IMB. Hal tersebut untuk meningkatkan PAD Manokwari yang nantinya dipergunakan untuk membangun Manokwari.
“Sangat disayangkan jika penghasilan PAD Manokwari hingga Agustus baru mencapai 20 persen. Sementara di tahun sebelumnya nyaris mencapai target. Oleh karena itu patut dicari kendalanya dimana,” ujar politisi Gerindra itu.
Sementara terkait penarikan retribusi, ia mengatakan hal ini sepenuhnya kewenangan Pemda Manokwari. Oleh sebab itu, Ia berharap koordinasi antar OPD terkait harus terjalain baik.
Selain itu, kata Ayu, Pemda perlu mensosialisasikan aturan terbaru kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi tahu. Apalagi untuk kegiatan sosialisasi pasti ada pendanaannya, tukasnya. (PB9)