Inforial

Pendapatan Manokwari 2021 Tak Capai Target

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari mencatat, pendapat daerah selama tahun 2021 senilai  Rp1,151 triliun. Realisasi ini tidak mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Bupati Manokwari Hermus Indou, mengatakan, ada sejumlah kendala yang mengakibatkan realisasi pendapatan tidak tercapai. Meliputi, keterlambatan penginputan data dan tidak lengkapnya dokumen pendukung pelaporan pada sistem Dana Alokasi Khusus (DAK) OMSPAN menyebabkan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik tidak terserap pada tahap ketiga.

“Batas akhir pelaporan ke sistem OMSPAN tanggal 15 Desember 2021 pukul 24.00 WIT,” ucap Hermus dalam rapat paripurna DPRD Manokwari masa sidang II tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Manokwari tahun 2021, pada Rabu (25/5/2022).

Kemudian, realisasi dana hibah dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan. Adanya refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 menyebabkan pemerintah melakukan penyesuaian perencanaan anggaran.

Imbasnya, terjadi pengurangan pendapatan dan realokasi anggaran dari semua sumber pendapatan daerah. “Sehingga mempengaruhi kualitas belanja daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Hermus.

Ia melanjutkan, sumber pendapatan asli daerah sebagai modal dasar pembentuk kapasitas fiskal daerah belum dikelola secara optimal. Adanya asumsi perencanaan pendapatan dan belanja daerah yang belum efektif, karena tidak memperhitungkan dampak pandemi.

Akibatnya, APBD Manokwari mengalami defisit yang cukup tinggi.

“Beban utang daerah yang besar dan pinjaman daerah dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Hermus.

Bupati memaparkan, pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp102,676 miliar dengan kontribusi terhadap APBD sekitar 8,92%.

Selanjutnya, pendapatan dana perimbangan memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar 87,52% dengan realisasi sebesar Rp1,007 triliun.

“Sedangkan pendapatan daerah dari sektor lain-lain yang sah memiliki kontribusi terhadap APBD 3,56% dengan realisasi mencapai Rp41,036 miliar,” ucapnya.

Dari segi pengelolaan belanja daerah, sambung dia, kebijakan umum anggaran belanja pembangunan diarahkan sesuai prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat khususnya pelayanan publik.

“Yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk pencapaian target indikator makro pembangunan, maka alokasi belanja tahun 2021 diarahkan untuk membiayai urusan yang bersifat mandatory.

“Dan peruntukannya ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Program dan kegiatan prioritas itu terdiri dari 6 urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, 7 urusan pemerintahan pilihan, 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang.

“3 dukungan terhadap program Sustainable Development Goals (SDGs) serta dukungan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021,” kata bupati.

Selama pelaksanaan penyelenggaraan, Pemerintah Kabupaten Manokwari menargetkan alokasi belanja sebesar Rp1,296 triliun lebih dengan realisasi mencapai 96,82%.

“Atau sebesar Rp1,255 triliun lebih,” ucapnya.

Alokasi belanja tersebut diarahkan untuk membiayai empat komponen belanja yaitu belanja operasional  Rp835,324 miliar dengan realisasi Rp812,517 miliar, belanja modal Rp181,653 miliar dengan realisasi Rp169,856 miliar, belanja tak terduga Rp43,824 miliar dengan realisasi  Rp36,271 miliar.

“Sedangkan belanja transfer sebesar Rp236,012 miliar dengan realisasi mencapai 100,40% atau Rp236.966 miliar,” jelas Hermus.

Kendati demikian, Hermus menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan LKPJ tersebut. Penyebabnya adalah, perubahan peraturan terbaru tentang penyusunan LKPJ, penyelesaian rencana strategis organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah agenda pemerintahan lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari Bons Rumbruren, menjelaskan, penyampaian LKPJ bupati merupakan kewajiban dari konstitusi yang dilaksanakan pada tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ itu akan dibahas DPRD sesuai mekanisme selama 30 hari.

Selanjutnya, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan evaluasi dan melakukan perbaikan selama pelaksanaan pemerintahan.

Sesuai regulasi, LKPJ dimaknai sebagai laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda, dan memuat pertanggung jawaban secara langsung.

“Dengan LKPJ semakin mendorong objektivitas pemda serta untuk percepatan visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Setelah Bupati Manokwari menyampaikan LKPJ, DPRD Manokwari akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami realisasi program yang telah dilaksanakan. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.