Inforial

Raperdasus Penerimaan Anggota TNI/Polri Akan Dibentuk

MANOKWARI, PB News – Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan materi rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang penerimaan calon anggota Polri maupun TNI. Sehingga, kuota orang asli Papua (OAP) yang berkeinginan menjadi Polri maupun TNI, bisa diakomodir melalui regulasi tersebut.

“Selama ini tidak punya aturan itu, sehingga ketetapan kuota akan diatur dalam perdasus untuk penerimaan calon anggota TNI atau Polri,” ujarnya, saat dikonfirmasi Papua Barat News, di Kantor DPRD Papua Barat, Kamis (15/3/2018).
Dia menjelaskan, setiap penerimaan anggota Polri maupun TNI seharusnya OAP bisa diakomodir dengan perbandingan 70 persen dan 30 persen non Papua yang lahir di Tanah Papua.

“Naskahnya masih dalam penyusunan dalam waktu yang tidak lama kita akan segera membahasnya,” katanya.
Raperdasus tersebut muncul, kata dia, karena selama ini dari tahun ketahuan setiap penerimaan selalu tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga DPR Papua Barat akan mendorong melalui Raperdasus.

Yoteni juga memberikan apresiasi tertinggi atas kontribusi dan peran dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat yang telah mengatasi polemik penerimaan seleksi hasil tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 47 yang digelar beberapa waktu lalu, akibat empat siswa SIP asli Papua tak tercatat dalam dokumen kelulusan.

“Keempat anggota tersebut telah kembali dan telah mengikuti pendidikan di Jakarta.

Telah diberitakan sebelumnya di media ini, Ketua Forum Masyarakat Adat Peduli Otsus, Yafet Valentinus Wainarisi, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Otsus Pasal 49 Ayat 1-5 seharusnya bisa diterjemahkan oleh seluruh lembaga baik itu pemerintah pusat maupun daerah, sebagai acuan dasar memberikan kesempatan bagi masyarakat asli Papua memperoleh jabatan dalam sebuah institusi baik Polri, TNI maupun di level birokrasi.

“Sebagai landasan atas kebijakan-kebijakan strategis itu harus perhatikan amanah dari Undang-Undang Otsus itu sendiri, baik itu rekrutmen kepegawaian di birokrasi maupun di kepolisian,” papar dia.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja menyebutkan kepolisian setempat masih menelusuri hilangnya nama keempat putra asli Papua itu.

Saat ini, pihak Polda Papua Barat terus berupaya untuk mengakomodir putra daerah sesuai dengan amanah Undang-Undang Otsus dalam bidang kepolisian.

“Kami tetap berusaha bagaimana pun, putra asli Papua harus ada yang jadi perwira,” ujar Rudolf terus berupaya untuk mengakomodir putra daerah sesuai dengan amanah Undang-Undang Otsus dalam bidang kepolisian.

“Kami tetap berusaha bagaimana pun, putra asli Papua harus ada yang jadi perwira,” ujar Rudolf. (PB9)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.