Status Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Perpanjangan keempat ini terhitung sejak 14 Mei sampai 14 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan dan kebutuhan daerah setempat.
Dalam surat edaran tertanggal 12 Mei 2020, Dominggus mengatakan, perpanjangan status ditinjau dari keadaan daerah dalam menghadapi pandemi virus tersebut.
“Menindaklanjuti pernyataan tanggal 16 Maret 2020 tentang Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat setelah adanya kasus positif di Papua Barat tanggal 27 Maret lalu,” tulis gubernur dalam edaran tersebut.
Ia melanjutkan, sesuai Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Resiko Penularan Infeksi Covid-19 maka, langkah-langkah yang wajib dilaksanakan adalah :
- Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Resiko Penularan Infeksi Covid-19 kabupaten/kota se-Papua Barat untuk segera melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 semaksimal mungkin
- Pencegahan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud adalah penduduk Papua Barat yang akan beraktivitas di luar rumah, pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah terkecuali urusan yang sangat penting, dan menerapkan social distancing/physical distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara baik dan benar
- Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulan bencana Covid-19 maka, Gugus Tugas segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.(PB15)