Inforial

Aduan Paslon SEMANIS Menunggu Sidang DKPP

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Seblum Mandacan-Imam Syafi’I (SEMANIS) tinggal menunggu sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap aduan yang dilayangkan pihaknya kepada KPU Manokwari Selatan.

Habel Rumbiak, selaku Kuasa Hukum Paslon SEMANIS kepada Papua Barat News di Manokwari, Selasa (22/12/2020) mengatakan, pelaksanaan Pilkada yang berlangsung di penghujung tahun 2020 tidak saja berujung pada penyelesaian sengketa pelanggaran penyelenggaraan dan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi juga penyelesaian permasalahan etik di DKPP.

“Permasalah kode etik ini juga jadi pengaduan Paslon SEMANIS terhadap kinerja penyelenggara di Kabupaten Mansel,” ujarnya.

Dia menuturkan, DKPP merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu apabila ada pengaduan yang berkaitan dengan etika penyelenggaraan yang diabaikan oleh penyelenggara, maka DKPP bertugas menindaklanjuti hal tersebut.

“Berdasarkan hasil verifikasi DKPP tanggal 27 November 2020, aduan kita dengan nomor perkara 182-PKE-DKPP-/XI/2020 dinyatakan siap Sidang,” kata dia.

Menurut dia, pernyataan sidang tersebut disampaikan DKPP setelah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap syarat-syarat formil maupun materil yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Dalam sidang tersebut, DKPP akan melakukan pemeriksaan berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mansel. “Jadi sidang itu untuk menilai kinerja penyelenggara,” ungkap Habel.

Dia menyampaikan, apabila dalam sidang itu, DKPP menemukan adanya bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran kode etik, maka para pihak penyelenggara akan diberikan sanksi berdasarkan sifat pelanggaran yang dilakukan.

“Jika pelanggaran itu sifatnya ringan dan sedang maka bisa diberikan peringatan. Namun apabila ada pelanggaran berat maka bukan tidak mungkin ada pemecatan,” pungkas Habel. (PB25)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 23 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.