APBD Sudah Bisa Dicairkan
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sudah genap satu minggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2021 diserahkan oleh Gubernur Papua Barat kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dengan penyerahan DPA tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan pencairan APBD sudah dapat dilakukan oleh masing-masing OPD.
“Jadi mulai besok (hari ini), setiap OPD sudah bisa mengajukan pencairan dana sesuai prioritas kegiatan yang direncanakan,” ujar Sekretaris BPKAD Provinsi Papua Barat Suardi Thamal kepada awak media di Manokwari, Kamis (22/4/2021).
Dia mengatakan, seharusnya pencairan dana sudah dapat dilaksanakan sehari setelah penyerahan DPA. Hal itu apabila sistem penatausahaan yang digunakan adalah SIPD. Akan tetapi, karena ada peralihan sistem sementara dari semulanya SIPD ke Simda, maka BPKAD perlu melakukan mapping (pemetaan). Setelah pemetaan, tahapan dilanjutkan dengan transfer data ke Simda yang diikuti dengan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD). SPD merupakan dasar pencairan dana sesuai pengajuan yang didamaikan oleh masing-masing OPD yang membutuhkan.
“Kalau sudah ada pengajuan dari OPD, maka kita akan cairkan sesuai kebutuhan yang diajukan,” kata dia.
Suardi menjelaskan, sebelumnya pada tahap perencanaan APBD Tahun Anggaran 2021, pihaknya menggunakan SIPD. Akan tetapi, pada tahapan pencairan pihaknya untuk sementara kembali ke Simda. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemacetan dalam penggunaan sistem di dalam perjalanan penatausahaan di tahun anggaran 2021.
“Kita kemarin sudah laporkan ke Kemendagri. Sehingga bisa diketahui dari awal,” ungkapnya.
Dia berujar, apabila dalam perjalanan tahun anggaran 2021 pengetahuan terhadap penatausahaan menggunakan SIPD sudah maksimal maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pengalihan kembali dari Simda ke SIPD.
“Jadi untuk sementara kita pakai Simda sambil mengikuti secara perlahan SIPD. Intinya kita kombinasikan sehingga bisa belajar lebih banyak,” tutup Suardi. (PB25)
**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 23 April 2021