Inforial

Bapas Manokwari Buka Pelayanan Terbatas

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Manokwari mengambil langkah pencegahan untuk memutus rantai penularan virus korona menyusul seorang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab di RSUD Provinsi Papua Barat, dengan menerapkan pelayanan terbatas selama 14 hari kedepan.

Kepala Bapas Kelas I Manokwari, Jainuddin mengatakan, pasca terkonfirmasi salah satu pegawai di lingkungan Bapas positif Covid-19, maka beberapa langkah pencegahan segera dilakukan. Upaya percepatan memutus mata rantai penularan dilakukan mengingat pola penularan Covid-19 yang begitu cepat dan bukan berasal dari luar tetapi telah terjadi penularan (transmisi) lokal.

“Benar satu pegawai kami terkonfirmasi positif, karena itu kami segera melakukan pemeriksaan rapid untuk seluruh pegawai Bapas,” ujarnya saat dikonfirmasi Papua Barat News, melalui sambungan telephone di Manokwari,  Rabu (30/9/2020).

Jainuddin menyebutkan,  pegawai Bapas yang terkonfirmasi positif merupakan pegawai yang hendak pindah tugas ke Bapas Mataram. Saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di RSUD Provinsi Papua Barat.

“Selain yang bersangkutan telah terkonfirmasi positif,  anaknya juga terpapar Covid-19, sehingga harus diisolasi terpisah di Rumah Sakit,” terangnya.

Ia mengonfirmasi terkait pelayanan Bapas selama 14 hari ke depan akan dilakukan pelayanan terbatas.  Sehingga sebagian besar pegawai akan bekerja dari rumah (WFH). Sampai kondisi pegawai telah dinyatakan sembuh.

“Pelayanan tetap dijalankan namun ada pengurangan pegawai yang bekerja dari rumah, hal ini guna mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19,” bebernya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Papua Barat,  Asep Sutandar menyatakan, sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat maka seluruh UPT dan Satker di bawah Kanwil Kemenkumham termasuk Lapas dan LPKA wajib melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan menyemprotkan desinfektan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Ka kanwil telah menginstruksikan agar seluruh pegawai diperiksa dan kantor di lakukan penyemprotan desinfektan di bagi satker dan UPT diseluruh Papua Barat,” pungkasnya. (PB22)

**Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 2 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.