Inforial

Bekraf-UNS Fasilitasi Pelaku UKM Daftar HKI

  • Biaya pendaftaran ditanggung Bekraf

MANOKWARI, PB News – Dalam dunia bisnis, hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi elemen penting karena memberikan perlindungan hukum dan mendorong pelaku ekonomi kreatif di Indonesia melakukan ekspansi pasar.

HKI merupakan legalitas atas hasil kegiatan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi desain dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomi tinggi.

Untuk itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar sosialisasi  dan fasilitasi pendaftaran HKI bagi pelaku ekonomi kreatif di Kota Manokwari, pada Kamis (26/4/2018).

Direktur Fasilitas HKI Bekraf Robinson Hasoloan Sinaga, mengatakan,

pertumbuhan ekonomi kreatif bisa berjalan maksimal apabila ide dan karya dari para pelaku sudah ada payung hukum. Namun, realita di lapangan banyak potensi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) belum memiliki HKI. Kondisi tersebut, kata dia, apabila tidak diatasi maka akan menghambat inovasi produk-produk kreatif dari pelaku UKM di Indonesia.

“Kalau tidak punya HKI bisnisnya bisa dihambat oleh orang-orang yang sudah punya merek dan desain hak cipta. Jadi kita (Bekraf,red) daftarkan dan biaya itu dari kita, kita fasilitasi senyaman mungkin,” ujar Robinson saat dikonfirmasi Papua Barat News, pada Kamis (26/4/2018).

Dia mengakui, keterbatasan biaya pendaftaran yang cukup mahal dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya HKI menjadi alasan pihak Bekraf memfasilitasi seluruh biaya pendaftaran dan melakukan sosialisasi ke berbagai kota di Indonesia. Target pendaftaran HKI oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif tahun 2018 adalah  2.500 orang dengan biaya mencapai Rp10 milyar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Program ini dari 2016 dan sudah sekitar 3000 lebih permohonan yang sudah didaftarkan, tahun depan (2019) target 3000 permohonan. Setiap kota jatahnya 100 pendaftar,” terang dia.

Ekspektasi dari penyelenggaraan kegiatan, lanjut dia, agar para pelaku UKM di Kabupaten Manokwari bisa memahami pentingnya kepemilikan HKI sehingga bisa terproteksi sesuai dengan regulasi perundang-undangan dan dapat mengembangkan usaha tanpa adanya komplain hak cipta.

“Pahami apa manfaat dari HKI kemudian pelaku usaha kreatif itu miliki HKI,” tutur dia.

Ketua Pelaksana Kegiatan Rysca Indreswari, menambahkan, proses seleksi pendaftaran HKI disesuaikan dengan kualifikasi sub sektor yang telah ditetapkan pihak Bekraf.

“Ada 16 sub sektor yang ditetapkan oleh Bekraf, misalkan fashion, kuliner, game, seni, pertunjukan dan lain-lainnya,” papar dia.

Terkait dengan merek dagang, pihak panita terlebih dahulu melakukan pengecekan penggunaan merek yang telah terdaftar ke pihak Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

“Kalau belum, kami langsung daftarkan. Kalau sudah ya kita loloskan,” terang dia.

Kegiatan tersebut meliputi, sosialisasi HKI, fasilitasi HKI, pendaftaran HKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan pelaporan. “Ada lima fasilitator yakni dari Bekraf, HKI, asosiasi konsultan HKI dan dari UNS,” papar dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) & UKM  Kabupaten Manokwari Rosita Watofa, mengapresiasi program kerja dari Bekraf dalam memfasilitasi pelaku usaha kreatif untuk memperoleh HKI.

Rosita mengakui, selama ini masyarakat pada umumnya belum memahami apa itu HKI dan betapa pentingnya HKI pada dunia bisnis.

“Yang pertama sudah dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM tapi tidak serinci sekarang ini,” terang dia.

Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan fasilitasi HKI di salah satu hotel di Manokwari itu diikuti 88 peserta dan yang mendaftar HKI hanya 58. Padahal target pelaksanaan kegiatan adalah 150 peserta yang hadir dan 125 peserta yang mendaftarkan HKI karena seluruh anggaran telah difasilitas.(PB15)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.