BNI Layani 733 Warga Penerima Bantuan Tangan Kasih
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Manokwari menjadi salah satu Bank yang dipercayakan untuk menyalurkan bantuan Program Tangan Kasih oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sebanyak 733 warga penerima manfaat program tersebut siap dilayani oleh pihak BNI.
“Kami melayani sekitar 733 orang penerima bantuan yang nilainya Rp 5,1 juta per orang,” ujar Pemimpin Bidang Pelayanan Nasabah BNI Cabang Manokwari Jizriel Ryan ketika ditemui Papua Barat News di ruang kerjanya, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan, pelayanan pencairan bantuan tersebut sudah mulai berjalan sejak Senin pekan lalu. Rencananya pelayanan bantuan akan dibatasi sampai dengan Jumat (5/3/2021) yang akan datang. Target waktu Pelayanan ditentukan sesuai jadwal dan jumlah penerima yang dilayani setiap harinya.
“Kami sudah tentukan jumlah penerima yang berhak melakukan pencairan dalam sehari adalah 75 orang. Jadi terhitung sampai dengan hari terakhir sesuai jadwal, semua sasaran penerima sudah selesai dilayani,” kata Ryan.
Menurutnya, pengaturan jumlah maksimal penerima dalam satu hari dilakukan karena pihaknya tidak menginginkan terjadinya kerumunan warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Karena apabila hal tersebut tidak diterapkan, maka upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Papua Barat khususnya Manokwari tidak akan tercapai.
“Makanya kami atur sedemikian mungkin untuk menghindari kerumunan. Daftar penerima untuk setiap harinya kami tempelkan di papan pengumuman yang ada di depan,” terang dia.
Dijelaskan, sampai dengan saat ini semua pelayanan yang berhubungan dengan bantuan Program Tangan Kasih kepada masyarakat berjalan dengan baik dan lancar. Masyarakat terkesan patuh dengan kebijakan yang diambil terkait batasan jumlah penerima dalam satu hari. “Sejauh ini semua berjalan baik dan lancar,” tuturnya.
Selain pembatasan jumlah penerima manfaat yang melakukan pencairan dalam sehari, pihaknya juga menerapkan Prokes Covid-19 yang ketat di dalam ruangan. Tempat duduk disiapkan dengan jarak yang teratur serta wajib menggunakan masker.
“Kalau tidak pakai masker, maka tidak diijinkan masuk oleh petugas keamanan kami,” tutupnya. (PB25)
**Berita ini telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 3 Maret 2021