BPHN Blacklist 85 Desa di Sukabumi Akibat Penyalahgunaan Dana Bantuan Hukum
JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjatuhkan sanksi blacklist lawfirm pendamping hukum 85 desa di Kabupaten Sukabumi. Sanksi tersebut berupa penghapusan hak pengajuan verifikasi akreditasi di BPHN selama 10 tahun.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana mengatakan, pihaknya menerapkan sanksi blacklist kepada lawyer dan lawfirm-nya tersebut. Namun juga memberikan sanksi blacklist atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.
“Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirm-nya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi blacklist untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun,” kata Widodo dalam rilisnya yang diterima di Manokwari, Minggu (15/10/2023).
Widodo menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, dana desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” ucap Widodo.
Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.
“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” katanya.
Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengatakan, BPHN Kemenkumham tetap mendukung pemerintah daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” ujar dia.
Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana.
Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi memanggil puluhan kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang digelontorkan untuk salah satu lawfirm.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin menyebut, pihaknya memanggil 85 kepala desa beserta bendaharanya. Hal itu didasari adanya dugaan para kepala desa yang dimaksud adalah memberikan uang jutaaan rupiah.
“Dua hari ini kami Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media,” ujar Komarudin, Selasa (1/8/2023).
Ditanya mengenai dugaan itu, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir.
“Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan, namun bila itu terbukti pun inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan,” ucapnya. (*/RED)