Bupati Serahkan Dandes dan SK Pj Kepala Kampung di Distrik Neney
NENEY – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Markus Waran menyerahkan dana desa (dandes) tahap satu dan 32 SK Pejabat Kepala Kampung di Distrik Neney, Senin (12/6/2023).
Distrik Neney sendiri menjadi distrik terakhir yang menerima penyaluran Dandes tahap satu dan SK Pj Kepala Kampung.
Markus Waran mengatakan, sebelum dilakukannya penyerahan SK pejabat Kepala Kampung, sudah dibicarakan dan dibahas aturan pemekaran kampung.
“Hanya saja, untuk wilayah Papua ini ada afirmasi khusus. Jadi ada kekhususan,” tuturnya.
Untuk dandes tahap satu yang disalurkan ini, Bupati Waran meminta agar setiap kepala kampung induk, bisa berkoordinasi dengan setiap Pj Kepala Kampung pemekaran.
“Jadi dari dandes ini, dialokasikan 30 persen untuk setiap kampung yang kalian lahirkan. Atur baik-baik aturan itu,” ujarnya.
Setiap anggaran, jelas Waran, harus dimanfaatkan untuk kemajuan pengembangan kampung.
“Jadi koordinasikan bersama, kita mau membangun mulai dari kampung, setiap Kepala kampung baik induk maupun Pj Kepala Kampung pemekaran harus kordinasi dengan baik, agar pengembangan kampung berjalan maksimal,” ucapnya.
Khusus untuk Pj Kepala Kampung, Waran menekankan agar menyiapkan administrasi dan tapal batas setiap kampung yang akan dimekarkan.
“Siapkan semua dengan baik, buat peta wilayah. Untuk syarat, kita kasih batas minimum 30 KK untuk satu kampung. Kemudian, Pj Kepala Kampung ini tidak pegang Dandes. Cukup awasi, dan fokus pada administrasi. Kalau infrastruktur sudah jalan baik, kita mulai proses pemilihan Kepala Kampung definitif. Kalau ada Kampung persiapan yang tidak berjalan, kita kembalikan ke kampung induk. Saya sendiri yang nantinya akan memonitor perkembangan Kampung persiapan ini,” terangnya. (ADK)