Inforial

Dana Otsus dan DAU Papua Barat Alami Penurunan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pagu Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Provinsi Papua Barat mengalami penurunan tahun 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Enos Aronggear mengatakan Pagu Dana Otsus dan DAU Papua Barat tahun 2021 berkurang dari tahun sebelumnya.

“Usulan dana Otsus yang diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Papua Barat tahun 2021 sebesar Rp 2.341.748.341.000.00 sebelum terbit PMK Nomor 17/PMK.07/2021, sementara realisasinya sebesar Rp 2.266.748.342.000.00. Adapun pengurangan dana Otsus tahun 2021 mencapai Rp 43.268.268.000.00,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Manokwari, Senin (19/4/2021).

Enos Aronggear mengatakan, berkurangnya Dana Otsus dari pusat tersebut karena kebijakan pengalihan anggaran transfer dari pemerintah pusat ke daerah untuk penanganan pandemi Covid-19. “Dana Otsus kita turun cukup besar di tahun 2021 ini,” ujarnya.

Enos menyebutkan selain dana Otsus yang terkena pemangkasan anggaran penanganan Covid-19. Alokasi dana DAU juga mengalami kondisi yang sama karena kebijakan pergeseran anggaran. Semula anggaran DAU yang diusulkan sebesar Rp 1.350.978.612.000.00 namun yang terealisasi hanya Rp 1.307.710.344.000.00 setelah mengalami pergeseran anggaran. Ditambahkannya pengurangan dana DAU Papua Barat mencapai Rp 74.999.999.000.00.

“Tidak hanya kucuran dana Otsus yang berkurang, DAU Papua Barat juga berkurang karena terkena dampak pergeseran anggaran,” katanya.

Ia menyatakan penurunan kucuran dana Otsus dan DAU sangat berdampak pada kinerja dan serapan pemerintah daerah. Namun dirinya optimis sesuai petunjuk gubernur agar setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab menggunakan anggaran yang ada secara efektif dalam rangka pelayanan masyarakat.

“Penurunan ini tentu berpengaruh namun kita telah sepakati agar pelaksanaan program kegiatan OPD disesuaikan dengan anggaran yang ada,” jelas Aronggear.

Dirinya mengakui kucuran dana transfer yang berasal dari dana Otsus untuk ke kabupaten/kota tetap berpatokan pada skema 70:30 sesui peraturan gubernur. Namun dalam pelaksanaannya tetap mengaju pada ketentuan pembiayaan yang diatur di dalam peraturan gubernur. Pihaknya tetap optimis sekalipun mengalami penurunan namun target dan serapan anggaran pemerintah daerah diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan program prioritas daerah.

“Alokasi dana Otsus tetap kita kucurkan ke daerah sesuai skema pembagian yakni 70% untuk kabupaten/kota dan 30% di provinsi,” pungkasnya. (PB22)

 

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 20 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.