Dian Daniella: Arisan Papua Berbagi Tak Butuh Izin Operasional
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Arisan Papua Berbagi tidak memerlukan izin operasional untuk dikelola. Sebab, walau bersifat menghimpun dana namun Arisan Papua Berbagi bukanlah sebuah perusahaan investasi, melainkan sebuah perkumpulan yang dibentuk berdasarkan komunitas.
Demikian ungkap Dian Daniella Lyanita, pengelola sekaligus penanggung jawab utama Arisan Papua Berbagi saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya, belum lama ini. Menurutnya, tidak berizinnya Arisan Papua Berbagi memang telah menjadi kesepakatan awal antara pihaknya dengan nasabah.
“Dari awal arisan ini dibangun berdasarkan komunitas. Sudah saya infokan kepada nasabah, bahwa ada keuntungan ada resiko. Dan ingat, kita tidak punya izin karena kita berdasarkan komunitas,” ujar Dian. “Namanya arisan, apakah perlu izin untuk arisan,” katanya lagi.
Kendati demikian, Dian menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana yang dihimpun dari para nasabah, dilakukan dengan cara menggandeng pihak ketiga, yaitu ke berbagai instrumen bisnis minyak, emas, property dan lain sebagainya. Keuntungan dari pengelolaan itu diberikan kepada nasabah sebagai bonus sesuai modal awal.
Lanjut Dian, profit yang dijanjikan oleh Arisan Papua Berbagi yaitu sebesar 100 persen. Profit keuntungan atau bagi hasil diberikan setiap 40 hari, dan terhitung sejak para nasabah menyetorkan dananya sebagai modal awal.
“Saya kasih contoh, mereka gabung Rp5 juta, maka total penerimaannya adalah Rp10 juta per 40 hari,” ujar Dian.
“Ada beberapa instrumen yang saya mainkan disini, yaitu MT4 dan MT5 dengan pengelolaan melalui aplikasi Give4Dream,” katanya lagi.
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sekaligus pengawas lembaga keuangan menyebut, aktivitas pengelolaan yang dana bersifat arisan memang tidak ada hubungan dengan OJK. Adapun pihak-pihak yang menawarkan aktivitas pengelolaan tersebut, semestinya ditangani oleh lembaga yang memberikan izin.
Kepala OJK Papua Papua Barat, Adolf Simanjuntak, mengatakan, nasabah yang telah merasa dirugikan sebaiknya melapor kepada pihak berwajib. Sebab, OJK hanya bisa melakukan tindakan preventif dalam bentuk edukasi dan sosialisasi. Sementara, terkait penindakan (represif) dilakukan oleh kepolisian.
Oleh sebab itu, menurut Adolf, dalam melaksanakan investasi masyarakat harus selalu memperhatikan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
“Artinya sebelum berinvestasi, pastikan sudah memiliki izin dari regulator. Dan pastikan bahwa penawaran return-nya logis dan wajar. Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat menghubungi call center OJK di 157,” kata Simanjuntak.
Sebagai informasi, masalah terkait Arisan Papua Berbagi sempat menghebohkan Manokwari beberapa waktu lalu. Persoalan ini pun telah ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Belakangan diketahui, bahwa masalah tersebut telah melewati tahap mediasi antara korban dan penanggung jawab Arisan Papua Berbagi. (PB13)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 30 November 2020