Inforial

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Rico Sia akan Dilaporkan ke Polisi

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat merespon cepat laporan Anggota DPR RI Rico Sia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Pemerintah siap menempuh jalur hukum untuk memproses Rico Sia, dengan melaporkan politisi Partai NasDem itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat. Karena Rico dinilai telah mencemarkan nama baik Dominggus Mandacan selaku Gubernur Papua Barat.

Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Robert K.R. Hammar mengatakan pemberitaan terkait laporan Rico Sia kepada Gubernur Papua Barat dalam proyek jalan Ayawasi-Kebar yang dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa telah berdampak secara negatif terhadap Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Papua Barat.

Menurut Hammar, proses hukum akan ditempuh guna memulihkan nama baik gubernur. Dengan melaporkan Gubernur Papua Barat ke KPK, Rico Sia dinilai tidak menghargai wibawa Gubernur selaku Kepala Suku Besar Arfak dan pejabat tinggi di Papua Barat.

“Kita telah menunjuk Yan Warinussy untuk memproses pencemaran nama gubernur ke Polda Papua Barat,” ujarnya kepada awak media di Manokwari, Kamis (20/5/2021).

Hammar menyebutkan, permasalahan pembayaran Rp 150 miliar yang dibebankan kepada provinsi tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.  Mengingat tidak ada alokasi anggaran yang dikucurkan langsung untuk pembayaran ganti rugi.  Selain itu, belum adanya kesepakatan harga terkait beban pembayaran ganti rugi antara wakil pemerintah dengan Rico Sia.

“Kita belum dapat membayar nominal tersebut, karena harus ada dulu kesepakatan kedua belah pihak,” urainya.

Ia melanjutkan jalur hukum menjadi salah satu alternatif yang akan ditempuh oleh pemerintah guna memulihkan nama baik gubernur.

Dia menjelaskan, jalur hukum bukan bertujuan memperpanjang permasalahan itu, namun justru membuka secara terang benderang akar permasalahan yang telah mencemarkan nama baik gubernur.

“Masalah ini telah menyeret gubernur dan secara tidak langsung mencoreng nama baik Dominggus Mandacan,” terang Hammar.

Dia menegaskan surat keterangan dan klarifikasi akan segera dikirim ke KPK,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini guna memberikan penjelasan terkait akar masalah dan kondisi konkret Papua Barat saat ini.

“Hari Senin sudah kami kirimkan surat itu ke KPK, Mendagri, dan Ombudsman RI, agar pemerintahan pusat juga memperhatikan kondisi pemerintah daerah,” katanya.  (PB22)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 21 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.