Inforial

Dorong Transparansi Informasi, Wagub Minta OPD Aktifkan Website

MANOKWARI, papuabaratnews.co Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani meminta agar setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) di provinsi setempat, segera mengaktifkan website. Pengaktifan website ini mendorong transparansi informasi terkait kinerja pelayanan dari pemerintah daerah yang dapat diakses oleh publik.

“Karena semua berpengaruh pada penilaian masyarakat yang bermuara pada buruknya citra pemerintah,” ujarnya kepada Papua Barat News di Manokwari, Kamis (27/5/2021).

Dia melanjutkan, temuan dari Ombudsman Papua Barat soal banyaknya website resmi OPD yang tidak aktif, akan menjadi perhatian serius. Temuan tersebut berdampak positif terhadap perbaikan kualitas keterbukaan informasi publik di Bumi Kasuari.

“Catatan yang bagus demi mendorong satuan kerja teknis untuk bekerja lebih maksimal demi kepentingan publik,” tegas Lakotani.

Wagub menilai, sudah semestinya instansi pemerintah daerah memanfaatkan perkembangan teknolgi untuk memberikan informasi bagi publik. Sehingga, publik dapat mengetahui seluruh progam kerja pemerintah dalam membangun daerah. Apalagi di era digitalisasi ini, masyarakat secara langsung bisa menyampaikan ketidakpuasan atas pelayanan pemerintah melalui media sosial.

“Akibat pelayanan yang kurang optimal kepada masyarakat, saat itu juga mereka menyampaikan melalui media sosial,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, website adalah etalase pemerintah. Setiap informasi yang berhubungan dengan kinerja pemerintah daerah melalui setiap OPD, harus disampaikan kepada publik melalui website yang ada. Karena, di setiap level pemerintahan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Nah, mereka ini harus bisa digenjot kerjanya. Pemerintah jangan beralasan kalau tidak ada tenaga. Kalau memang alasannya seperti itu, kita siapkan tenaganya,” ujarnya.

Menurut Musa, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemerintah bertanggungjawab mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum. Selain itu,  perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat tersebut diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik, berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi.

“Jadi selama itu tidak dijalankan, maka Ombudsman menilai itu adalah bentuk pelanggaran hukum,” kata dia.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Ombudsman, sambung Musa, hanya beberapa OPD pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang secara aktif menyajikan informasi terkait kinerja mereka melalui website. Namun, kebanyakan website resmi OPD tidak melakukan pembaharuan informasi.

“Padahal dinamika pemerintahan terus berjalan,” tuturnya.

Dengan demikian, Ombudsman telah mengundang Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistika Provinsi Papua Barat untuk melakukan koordinasi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga mendesak Kominfo untuk mengaktifkan sejumlah website milik instansi pemerintah.

“Jadi kami mendesak agar website yang tidak aktif segera diaktifkan. Yang informasinya belum diupdate segera diupdate. Sedangkan yang sudah berjalan baik agar ditingkatkan,” tutup Musa. (PB25)

 

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 28 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: