DPM-PTSP Mansel akan Tertibkan Stand Kayu
RANSIKI – Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manokwari Selatan (Mansel), akan menertibkan stand kayu yang beroperasi di wilayah Mansel.
Kepala DPM-PTSP Mansel Derek Rumbarar saat ditemui di halaman kantor Bupati Mansel, Rabu (6/4/2022) mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengecek izin serta mekanisme pekerjaan setiap stand kayu.
“Kami akan menertibkan sesuai dengan perintah bupati. Petunjuk dari bupati yang akan kami laksanakan,” tuturnya.
Dipaparkan Rumbarar dalam proses penertiban ijin usaha stand kayu, pihaknya akan menggunakan Online Single Submission – Risk Bassed Approach (OSS-RBA).
“Untuk sementara ini kami masih menunggu peraturan dari Gubernur untuk pembagian kewenangan dalam rangka penertiban hasil hutan terkait dengan retribusinya,” ujarnya.
Dikakan Rumabarar, nantinya Pergub tersebut alan dipelajari, dan dijadikam dasar dalam penertiban.
“Jadi nanti kalau Pergub-nya sudah diselesaikan, maka kewenangan ada di kabupaten. Nah itu, kami akan mempelajari secara teliti untuk menuangkan dalam Keputusan Bupati dan Edaran Bupati, sehingga ada penerimaan untuk daerah. Dalam waktu dekat, Peraturan Gubernur yang sudah diselesaikan tingkat provinsi. kemudian nanti kita akan disosialisasi di kabupaten,” tukasnya. (PB24)