DPMK Imbau Pemerintah Kampung Siapkan LPJ Dandes Tahap Satu
RANSIKI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari Selatan (Mansel) Yesaya Tuhepary mengimbau agar setiap kampung yang ada di wilayah Mansel untuk menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa (Dandes) tahap satu.
Hal itu ia sampaikan, saat ditemui awak media, di Komplek Kantor Bupati Mansel, Senin (31/7/2023).
“Dandes tahap satu sudah tersalur semua, sekarang kita tunggu LPJ dan RPJMK,” tuturnya.
Dikatakan Tuhepary, LPJ tahap satu 2023 tersebut, harus dimasukan sebagai syarat penyaluran Dandes tahap dua.
“Dandes tahap dua secara jadwal sudah mulai Agustus dan September. Jadi kampung harus setor LPJ tahap satu, baru bisa disalurkan yang tahap dua,” ujarnya.
Lanjut Tuhepary, terkait dengan pembagian Dandes dari kampung induk ke kampung persiapan, harus disiapkan 30 persen.
“Jadi kalau misalnya pemekaran lima kampung, 30 persen itu untuk dibagi lima kampung. Kalau misalnya sudah diprogramkan semua anggaran, bisa diatur dalam APBD Perubahan. Yang jelas anggaran untuk kampung persiapan harus disiapkan kampung induk, karena itu aturan ada peraturan menteri soal itu,” tukasnya. (ADK)