DPR Minta Pemerintah Segera Masukkan KUA PPAS 2021
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera memasukkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat bersama pemerintah Provinsi Papua Barat serta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Manokwari, Selasa (8/12/2020). Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel Mandacan mewakili pemerintah Provinsi dalam rapat dimaksud.
“Kami mau pastikan kapan eksekutif menyerahkan dokumen itu untuk di bahas,” ujarnya kepada Papua Barat News usai rapat.
Dia mengatakan, sebelumnya DPR sudah dua kali menyurati pemerintah untuk segera memasukan dokumen tersebut. Surat pertama sudah dilayangkan pada 18 September 2020. Sedangkan surat kedua diberikan pada Minggu terakhir bulan November. Akan tetapi tidak ada respon sehingga pihaknya mengadakan rapat pada kesempatan tersebut dengan menghadirkan pemerintah Provinsi.
“Tadi kami mendengar langsung jawaban dari Pak Sekda bahwa dokumen RAPBD 2021 akan diserahkan kepada DPR minggu kedua Bulan ini,” jelas Wonggor.
Dirinya menuturkan, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemerintah, maka pihaknya melalui badan musyawarah akan menjadwalkan seluruh tahapan persidangan.
“Nanti akan dijadwalkan mulai dari tahapan pembahasan sampai penetapan APBD 2021,” lanjut Wonggor.
Dengan adanya jawaban dari Pemerintah tersebut, dirinya menegaskan kepada seluruh anggota DPR Papua Barat yang saat ini sedang tidak berada di Ibukota Provinsi agar segera kembali untuk dapat menjalankan agenda dimaksud.
“Bagi anggota DPR yang saat ini sedang berada di Kabupaten/kota supaya bisa segera kembali dan terlibat dalam agenda ini,” kata Wonggor.
Selain itu, pada kesempatan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan berkas dokumen tambahan anggaran operasional yang diusulkan Majelis Rakyat Papua (MRP) kepada pemerintah provinsi yang disampaikan melalui DPR PB. Usulan tambahan anggaran operasional tersebut mengalami peningkatan dari pagu anggaran tahun sebelumnya senilai Rp.45 milyar menjadi Rp.96 milyar.
“Kami juga serahkan usulan dari MRP kepada eksekutif melalui TAPD. Soal penetapannya nanti apakah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, kita lihat saja. Prinsipnya kita sudah masukkan usulan itu,” pungkasnya. (PB25)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News edisi Kamis 10 Desember 2020