DPR PB Diminta Siapkan 3 Nama Calon Penjabat Gubernur
MANOKWARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPR Papua Barat untuk menyiapkan 3 nama calon Penjabat (PJ) Gubernur Banten yang akan berakhir pada 12 Mei 2023. Saat ini, Pj Gubernur Papua Barat masih dijabat oleh Paulus Watepauw yang akan berakhir masa jabatannya di tanggal tersebut.
Surat Kemendagri bernomor 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023 ditujukan ke Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Banten dan Sulawesi Barat. Poin pertama adalah pada tanggal 12 Mei akan berakhir masa jabatan Pj Gubernur sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan.
Kemendagri meminta Ketua DPR Papua Barat untuk menyiapkan tiga nama calon Pj gubernur. Baik itu dengan orang yang sama atau berbeda. Nama-nama itu untuk menjadi pertimbangan Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur. Usulan tiga nama calon Pj Gubernur itu disampaikan paling lambat ke Kemendagri pada 6 April 2023.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor membenarkan pihaknya disurati Kemendagri untuk menyiapkan tiga nama calon Pj Gubernur. Menindaklanjuti surat itu, seluruh unsur pimpinan DPR PB akan mengadakan rapat pimpinan termasuk fraksi-fraksi.
“Jadi, di salah satu poin diminta kepada DPRD melalui ketua untuk menyampaikan tiga nama sebagai pertimbangan presiden. Tiga nama itu sudah kami kantongi, dan akan dibahas dalam internal dewan. Minggu depan akan dibawa ke Mendagri,” kata Orgenes Wonggor, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan surat Kemendagri itu, aturan yang berlaku adalah Pj gubernur harus berlatar belakang eselon I. Saat ini yang menjabat Paulus Waterpauw. Tapi, bisa saja calon Pj Gubernur dari kementerian atau lembaga di pemerintah pusat.
Sayangnya, Orgenes mengatakan bahwa surat Kemendagri tidak mencantumkan soal adanya mekanisme evaluasi Pj Gubernur selama ini. Padahal itu bisa jadi pertimbangan DPR PB untuk mengusulkan calon nama Pj Gubernur.
“Tapi di situ tidak ada juga, evaluasi kinerja tidak muncul di situ. Tentu hasil penilaian kita di DPR PB terkait Pj Gubernur akan jadi acuan kita,” ujarnya. (AKR)