Dugaan Pungli Denda Prokes Harus Ditindaklanjuti
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Barnabas Sedik mengatakan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum penegak hukum protokoler kesehatan terhadap beberapa pengusaha Cafe di Manokwari harus ditindaklanjuti.
Dia mengatakan, tindakan melakukan pungutan uang kepada para pengelola usaha Cafe oleh oknum aparat tersebut merupakan tindakan melanggar hukum karena tidak diperintahkan untuk menarik uang tunai di lokasi penertiban.
“Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tidak mengatur tentang Itu. Jadi harus ada tindaklanjutnya. Tidak bisa didiamkan begitu saja,” ujar Barnabas kepada Papua Barat News di Manokwari, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, kejadian yang terjadi di Manokwari merupakan pertanda bahwa adanya ketidakberesan dalam penerapan peraturan daerah di lapangan. Hal tersebut katanya, bisa menjadi dasar perbandingan dengan upaya penerapan prokes di daerah lain di Wilayah Papua Barat.
“Sekarang kita baru dengar di Manokwari. Tapi jangan sampai terjadi juga di daerah lain,” lanjut dia.
Dia menuturkan, jika kejadian ini tidak segera ditangani maka akan dianggap wajar oleh oknum-oknum aparat yang ditugaskan untuk melakukan penertiban prokes tersebut.
“Yang lain bisa saja ikut karena persoalan sebelumnya tidak disikapi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, sejumlah pengusaha Cafe di Manokwari merasa kecewa dengan penerapan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan karena terkesan diskriminatif. Kekecewaan tersebut dikarenakan tempat usahanya didatangi aparat dan mengancam menutup tempat usahanya apabila tidak menyerahkan uang tunai sebagai denda administratif. (PB25)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News edisi Kamis 3 Desember 2020