Fiksura Dukung Keberlanjutan Otsus Jilid Dua
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat jilid kedua, mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Forum Informasi Komunikasi Suara Rakyat (Fiksura) Papua Barat menilai, dana Otsus masih diperlukan untuk memperbaiki kualitas hidup orang asli Papua baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan pembangunan infrastruktur daerah.
“Kami mendukung keberlanjutan Otsus jilid dua,” ujar Koordinator III Fiksura Anthon Worabai, usai menggelar aksi di Manokwari, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, gelontoran dana Otsus telah memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup orang asli Papua. Meskipun, dalam rentan waktu 20 tahun tata kelola dana Otsus belum berjalan maksimal sesuai ekspektasi.
“Kalau menolak, kenapa tidak tolak dari awal? Ini sudah nikmati, dananya sudah dipakai baru tolak. Itu berdosa dong,” tutur dia.
Kondisi Tanah Papua sebelum adanya dana Otsus, sambung dia, sungguh sangat memprihatinkan. Kualitas hidup masyarakat dari sisi kesehatan dan pendidikan masih berada di bawa garis kemiskinan. Kondisi itu yang menyebabkan rendahnya kualitas sumber daya manusia di Tanah Papua. Selain itu, pembangunan infrastruktur belum berjalan,
“Pertumbuhan ekonomi sebelum ada Otsus itu sangat terhambat,” papar Worabai.
Ke depannya, kata dia, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten harus memformulasikan tata kelola dana Otsus yang transparan. Untuk itu, diperlukan satu lembaga khusus yang bertugas mengawasi seluruh pengelolaan dana tersebut.
“Terutama itu DPR Otsus. Jangan DPR Otsus diangkat lalu tidak berbuat sesuatu untuk Otsus,” tegas dia.
Worabai mengakui, banyak masyarakat dari kabupaten/kota di Papua Barat penolakan keberlanjutan dana Otsus jilid dua. Semestinya, yang ditolak adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Tetapi, masyarakat perlu memahami kehadiran undang-undang itu yang telah memberikan kekhususan bagi Tanah Papua.
“Kalau mau tolak itu keliru, cabut saja undang-undangnya biar selesai. Tapi kita lihat kembali perjalanan dari tahun 2001 sampai 2021 ini,” jelas dia.
Worabai melanjutkan, esensi dari UU Nomor 21 itu telah diimplementasikan di Tanah Papua. Seperti, pemekaran Provinsi Papua Barat dari Papua, adanya DPR jalur pengangkatan atau Otsus, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjadi lembaga kultur, hingga pimpinan daerah harus orang asli Papua.
“Gubernur, bupati, walikota sampai kepala kampung itu orang asli Papua,” tegas dia.
Perlu dievaluasi
Pemanfaatan dana Otsus yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Tanah Papua selama 20 tahun perlu dievaluasi. Sehingga, dapat mengembalikan kepercayaan publik khususnya orang asli Papua.
“Evaluasi harus ada. Karena, masyarakat (orang asli Papua, red) berobat saja masih bayar,” tutur Anthon Worabai.
Dengan adanya evaluasi yang transparan, maka pemanfaatan dana Otsus untuk sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan pembangunan infrastruktur lebih dioptimalkan lagi.
“Otsus jilid dua ini diperbaiki manajemennya. Supaya jangan terulang lagi seperti jilid pertama,” pungkas dia.
Dari pantauan awak media di perempatan lampu merah Jalan Makaleuw, sekitar pukul 10.00 WIT ada 25 anggota Fiksura Papua Barat menggelar orasi dan pembagian selebaran yang menyuarakan dukungan keberlanjutan Otsus jilid dua. (PB15)
Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 20 Mei 2021