Gaji Telat Dibayar, Tenaga Honorer Palang Kantor BPKAD Mansel
RANSIKI – Pegawai honorer di lingkup Pemda Manokwari Selatan (Mansel) yang dimotori oleh honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemalangan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mansel, Ransiki, Rabu (12/4/2203).
Aksi pemalangan itu dilakukan buntut dari kekecewaan tenaga honorer terkait keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi berulang-ulang.
Pantauan di lapangan, sejumlah pegawai honorer menutupi akses masuk ke Kantor BPKAD Mansel dengan pohon pisang serta bak sampah. Bak sampah juga terlihat diletakan di depan Kantor Bupati Mansel.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Mansel Bernad Saiba yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan apa-apa untuk mencegah pemalangan yang dilakukan tenaga honorer tersebut.
“Karena ini soal piring makan, jadi kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.
Bernad berharap, ada perhatian yang diberikan kepada setiap tenaga honorer, khususnya kepada tenaga kebersihan yang setiap saat bekerja keras, guna memastikan kebersihan lingkungan di Mansel.
“Permasalahan sampah ini ada setiap hari. Karena itu, kami berharap pembayaran upah tenaga honorer bisa dilakukan tepat waktu sesuai aturan yang ada. Sehingga para tenaga honorer dan tenaga kebersihan ini merasa diperhatikan,” ujarnya.
Menyikapi aksi pemalangan tersebut, Sekretaris BPKAD Levinus Waran angkat suara. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menahan gaji pegawai, khususnya yang berstatus honorer.
“Sekarang ini saya ke bank untuk mengecek SP2D. Sebenarnya SP2D itu tidak tandatangan pun, bank pasti proses. Setiap bulan sudah seperti itu. Kalau ada nuansa politis yang masuk untuk memperkeruh suasana dengan cara seperti ini, saya tidak tahu. Tidak ada pilih kasih, tidak pernah kami menahan gaji orang,” ucapnya.
Ia menambahkan, masalah yang mungkin saja terjadi, tidak sampainya sosialisasi terkait tahapan pencairan gaji kepada setiap OPD.
“Tapi yang jelas kami sudah sampaikan. Kita sudah sampaikan bahwa setiap tanggal 22, SPP atau SPM gaji sudah ada di keuangan. Setelah proses gaji, proses UPGU untuk kelancaran tugas. Kemudian TPP lagi, jadi Pemda tetap bayar,” tegasnya. (ADK)