Inforial

Gereja Katolik Tiadakan Misa Publik Selama PPKM

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Semenjak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Papua Barat, Gereja Katolik Keuskupan Manokwari Sorong (KMS) sudah meniadakan perayaan misa publik di gereja-gereja.

Hal itu dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi misa publik di Gereja Paroki Agustinus juga kita tiadakan sejak PPKM mulai diberlakukan,” ujar Pastor Paroki Santo Agustinus Manokwari Romo Januarius Vaenbes di Manokwari, Rabu (14/7/2021).

Menurut Romo Yan, peniadaan misa publik berlaku bagi seluruh gereja Katolik yang tersebar di wilayah KMS. Hal itu ditandai dengan Surat Pemberitahuan Uskup Manokwari Sorong Mgr. Hilarion Datus Lega Nomor 18481/A.17/VII.21.HDL. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pastor Paroki di wilayah KMS tertanggal 8 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, lanjut Romo Yan, Uskup Datus Lega menegaskan bahwa peniadaan misa publik diserukan sebagai tindak lanjut terhadap Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 443.2/1339/GPB/2021 perihal Pembatasan Kegiatan sosial kemasyarakat dalam rangka percepatan, pencegahan dan penanganan Covid 19 di Provinsi Papua Barat.

“Jadi sebagai warga negara, kita tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah,” kata dia.

Romo Yan mengatakan, peniadaan misa publik berlaku pada 2 hari Minggu yaitu 11 Juli 2021 dan 18 Juli 2021. Akan tetapi, bilamana situasi dan kondisi tidak berkembang menjadi lebih baik maka peniadaan Misa publik akan diperpanjang dengan sendirinya sampai akhir Juli 2021.

“Pelayanan misa atau ibadah di lingkungan juga tidak kita layani. Kecuali ibadah pemakaman dan pemberian Sakramen pengurapan orang sakit. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Dia menuturkan, selain misa publik, pihaknya juga meniadakan sejumlah agenda paroki yang sudah terprogram sebelumnya. Agenda tersebut di antaranya persiapan Komuni Pertama  (Sambut baru) dan penerimaan Sakramen Krisma. Akan tetapi, karena adanya pembatasan aktivitas maka kegiatan pembinaan kepada para calon penerima Komuni Pertama dan Krisma juga dihentikan. “Karena berpotensi menimbulkan kerumunan jadi kita tiadakan,” tutup Romo Yan. (PB25)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.