Inforial

Gubernur Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat

MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan resmi mengukuhkan Zainuri sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat menggantikan Moch Fahrudin.

Acara pengukuhan dan serah terima jabatan yang diselenggarakan di Gedung PKK Papua Barat, Kamis pagi (27 Januari 2022), turut dihadiri oleh Deputi Kepala BPKP Republik Indonesia Bidang Akuntansi Negara Sally Salamah, Ketua MRPB Maxsi Ahoren, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor dan sejumlah pimpinan stakeholder.

Dalam sambutan, Gubernur mengatakan, rotasi pimpinan dalam suatu organisasi merupakan hal yang lumrah demi mengoptimalkan tugas dan fungsi perwakilan BPKP di Papua Barat. “Dan bisa terjadi setiap saat,” ujar Dominggus.

Kehadiran BPKP, sambung dia, sangat diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi memperbaiki tata kelola keuangan dan pembangunan daerah, termasuk tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Papua Barat. “Bersama BPKP ke depannya akan ada perbaikan-perbaikan yang signifikan,” ucap Dominggus.

Gubernur juga meminta agar Perwakilan BPKP Papua Barat dapat mengawal jalannya lima program utama Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022.

Pertama, program pemulihan ekonomi berbasis keunggulan daerah serta kesehatan sebagai dampak pandemi Covid-19. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penanggulangan kemiskinan, pengangguran, kesenjangan pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi wilayah. Ketiga, meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah dan pelayanan dasar.

Keempat, meningkatkan pembangunan wilayah berbasis komoditi unggulan dan sumber daya alam. Kelima, peningkatan tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi serta pemantapan otonomi khusus. “Mohon kiranya perwakilan BPKP bisa tetap mengawal program utama di tahun 2022 ini,” tutur Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntansi Negara Sally Salamah, menjelaskan, BPKP akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel, demi mewujudkan good governance dan clean goverment.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 59 ayat 2 dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. “Selaku auditor Presiden, BPKP mendapat perintah langsung untuk berperan aktif mengawal pembangunan baik di pusat maupun daerah,” kata Sally.

Ia menjelaskan, peranan BPKP yang bersifat penjaminan (assurance) dan konsultasi (consulting) diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah dalam proses perbaikan yang berkesinambungan, serta berbasis manajemen resiko. BPKP juga memiliki peran sebagai early warning system untuk memberikan deteksi dini dan mencegah terjadinya penyimpangan atau potensi penyimpangan. “Sekaligus resiko kegagalan pencapaian tujuan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pergantian Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat ini berdasarkan SK Kepala BPKP Republik Indonesia nomor  KEP-622/K/SU/2021 tertanggal 22 Desember 2021 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPKP. Mantan Kepala BPKP Papua Barat Moch Fahrudin ditugaskan dalam jabatan barunya yaitu Kepala Pusat Informasi Pengawasan BPKP Republik Indonesia. (PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.