Gubernur Papua Barat Ingatkan Empat Poin saat Raker Bupati/walikota
•Sentil soal tapal batas
MANOKWARI, PB News – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan empat poin saat membuka rapat kerja (Raker) bupati dan walikota se-Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan di Manokwari, Kamis siang (4/11/2021).
Poin pertama, setiap kepala daerah perlu melakukan komunikasi pemerintahan dan kerjasama antar daerah secara berjenjang dengan mengedepankan aturan-aturan yang berlaku. Sehingga, setiap persoalan yang terjadi di daerah dapat terselesaikan dengan baik.
Poin kedua, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat dapat bekerjasama dengan daerah lain ataupun pihak ketiga, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan pelayanan publik. Kerjasama lintas daerah ini akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing.
Poin ketiga, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi, yang tertuang dalam program kegiatan APBD masing-masing daerah.
“Keempat, tak lupa saya mengajak bupati dan walikota di Papua Barat, mari kita bangun komitmen bersama untuk menjadikan Papua Barat tanpa Covid-19, tanpa minuman keras, narkoba, lem aibon, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak,” ucap Gubernur.
Ia melanjutkan, rapat yang diselenggarakan selama dua hari (Kamis sampai Jumat) mengusung tema ‘Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19 di Papua Barat’. Dari tema tersebut, pemerintah daerah wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam kondisi apapun. Namun, pelayanan berkualitas sulit dicapai tanpa adanya kesungguhan, dedikasi dan profesionalisme dari aparatur negara.
“Forum ini jadi sarana strategis membangun kebersamaan yang solid, mensinergikan penyelenggaraan pemerintahan, menyamakan persepsi dan evaluasi kebijakan yang dilaksanakan melalui program kegiatan setiap tahunnya,” ucap Dominggus.
Gubernur berharap, penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat bersinergi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Oleh sebabnya, seluruh penyelenggara pemerintahan di Papua Barat agar dapat mengimplementasikannya ke dalam program kegiatan.
“Setiap anggaran yang dikeluarkan harus memiliki manfaat ekonomi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” tutur Dominggus.
Sentil tapal batas
Dalam kesempatan itu, Dominggus mengakui masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah penetapan tapal batas wilayah pemerintahan yang ketentuannya telah melewati batas waktu. Pengambilan keputusan dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor baik teknis maupun non teknis.
“Hal ini disebabkan belum adanya kesepahaman menyangkut aturan serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Dominggus Mandacan.
Sebagai informasi, rapat kerja ini diselenggarakan dengan dua metode yaitu offline dan online. Hanya ada tiga kepala daerah yang mengikuti secara virtual yaitu Walikota Sorong, Bupati Tambrauw dan Bupati Raja Ampat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Wakil Ketua MRPB, Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing dan Kasdam XVIII/Kasuari.(PB15)
**Berita ini telah terbit di Harian Papua Barat News, edisi Jumat 5 November