Inspektorat Ingatkan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 28 Februari
RANSIKI – Sekretaris Inspektorat Mansel Hariadhi mengingatkan, bahwa batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni di 28 Februari 2022. Sebab itu, Hariadhi berharap adanya kesadaran dari setiap pejabat untuk segera menyiapkan LHKPN.
“Batas akhir untuk Mansel itu 28 Februari. Sebenarnya itu batas waktunya dari Januari sampai Maret, cuma KPK memberikan kebijakan kepada daerah mengatur melalui regulasi yang ada,” kata Hariadhi di Ransiki, Rabu (19/1/2022).
Ia menegaskan, apabila sampai tenggat waktu yang ditentukan, masih ada yang melaporkan LHKPN, maka Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) akan ditunda pembayarannya.
“Itu tujuannya mengapa daerah menetapkan tenggat waktu 28 Februari. Supaya kalau sampai ada yang belum melaporkan LHKPN, maka sesuai Perbup, TTP ditunda,” ungkapnya.
Hariadhi mengungkapkan, sampai saat ini capaian LHKPN di Mansel berada di angka 10 persen.
“10 persen itu termasuk Pak Bupati dan Wakil Bupati. Kita dari 2019 selalu mencapai 100 persen, dan selalu menjadi yang terbaik di Papua Barat. Ini yang harus kita pertahankan,” pungkasnya. (PB24)