Kanim Manokwari akan Melayani Penerbitan Paspor di Mansel
RANSIKI – Kantor Imigrasi (Kanim) Manokwari akan melaksanakan pelayanan penerbitan paspor di Kabupaten Mansel, pada 20 – 21 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Iman Teguh saat melaksanakan audiensi dengan Wakil Bupati Mansel Wempi Rengkung, Selasa (17/5/2022).
“Tanggal 20 dan 21 Mei ini kami melaksanakan pembuatan paspor bagi masyarakat Mansel. Selain itu juga ada perpanjangan paspor,” tuturnya.
Iman menerangkan, warga yang ingin membuat paspor, hanya dibebani biaya buku sebesar Rp350 ribu, yang langsung dibayarkan ke bank.
“Dokumen yang perlu disiapkan warga yakni KTP dan KK, serta bisa dipilih salah satu dokumen yang perlu disiapkan dari pilihannya seperti Akta Kelahiran, Ijazah atau buku nikah. Untuk tiga itu bisa dipilih salah satunya,” ujarnya.
Singgung terkait target penerbitan paspor di Mansel, kata Imam, pihaknya tidak memiliki rincian target yang harus dicapai.
“Kami akan melayani penerbitan (paspor) sebanyak-banyaknya. Nah untuk Mansel, kalau sudah diurus dokumennya, paspor selesai tiga hari. Kami akan membawa langsung ke sini,” ucapnya.
Pemda Mansel menyambut positif inovasi yang diluncukan Kanim Manokwari tersebut. Wakil Bupati Mansel Wempi Rengkung mengatakan, pelayanan penerbitan paspor seperti ini sangat dibutuhkan warga.
“Apalagi bagi warga yang butuh paspor untuk melaksanakan perjalanan rohani seperti ke Mekah dan Israel. Sudah tentu pemda sangat mengapresiasi langkah Kanim Manokwari,” katanya. (PB24)