Inforial

Kemenag Papua Barat Gelar Asistensi Perlindungan Harta Benda Wakaf

MANOKWARI – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat melakukan asistensi perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf yang merupakan aset publik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Papua Barat Luksen Jems Mayor mengatakan wakaf merupakan perbuatan hukum yang pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harta benda wakaf merupakan aset publik yang harus dilindungi secara hukum,” kata Luksen Jems Mayor saat memberi arahan pada Asistensi Perlindungan Harta Benda Wakaf Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2023 di Manokwari, Rabu (13/9/2023).

Menurut Luksen pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada wilayah kerja tingkat kabupaten/kota dan distrik, harus aktif menyosialisasikan peraturan serta mekanisme pendaftaran wakaf.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat khususnya yang beragama Islam dapat memahami aturan perundang-undangan perlindungan harta benda wakaf sekaligus mengetahui tata cara pendaftaran.

“Kepala KUA dan Kanwil Kemenag harus lebih aktif memberikan sosialisasi supaya masyarakat bisa paham,” ujar Luksen.

Luksen lalu mengingatkan agar KUA dan Bimas Islam Kemenag pada kabupaten/kota melakukan pendataan terhadap tanah wakaf pembangunan masjid, mushola atau lainnya yang belum memiliki sertifikat.

Kegiatan Asistensi Perlindungan Hukum Terhadap Harta Benda Wakaf di Manokwari, Rabu (13/9/2023). Humas Kemenag Papua Barat

Legalitas tanah wakaf bertujuan mengantisipasi terjadinya sengketa lahan di kemudian hari, sehingga kepemilikan sertifikat menjadi hal yang prioritas.

“Kalau tanah wakaf yang bermasalah, harus didata lalu dibuatkan rumusan dan rencana aksi supaya bisa mengatasi persoalan dengan baik,” tutur Jems Mayor.

Ia menambahkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator terus mendorong agar harta benda wakaf dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BWI dalam melaksanakan tugas dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, para ahli, dan pihak lain sesuai kebutuhan lembaga tersebut.

“Terbentuknya BWI adalah untuk memelihara, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Jems Mayor.

Sebelumnya, Ketua Panitia Auliya Anshor dalam laporannya menyampaikan, kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan untuk saling berbagai pengetahuan dan pengalaman serta membangun komunikasi dengan masyarakat.

“Termasuk menumbuhkan semangat jiwa untuk menyelesaikan tanah wakaf yang belum bersertifikat,” terang Anshor. (SEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: