Kesbangpol Kaimana akan Tertibkan Organisasi KJ
KAIMANA, papuabaratnews.co – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaimana, Jafar Werfete menyatakan, akan melakukan penertiban terhadap organisasi yang kurang jelas atau KJ.
“Setiap Organisasi Kemasyarakatan yang ada di daerah ini, harus mempunyai legal standing yang jelas atau telah terdaftar secara resmi dari pusat hingga ke daerah. Sehingga tujuan dari organisasi itu sendiri, berjalan secara baik serta dapat dipertangungjawabkan,” kata Jafar di Kaimana, Selasa (21/9/2021).
Ia menegaskan, semua organisasi kemasyarakatan yang ada di Kaimana, harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, jika tidak mau dianggap illegal.
Menurutnya organisasi-organisasi yang ada saat ini, banyak yang bermunculan, tetapi jika dilihat di dalam daftar organisasi yang telah terdaftar secara resmi, tidak sebanyak yang ada saat ini.
“Organisasi-organisasi ini muncul seperti jamur yang tumbuh di musim hujan, jadi pembentukan organisasi ini ada aturan jangan sampai disebut organisasi tanpa bentuk, itu kan tidak boleh karena itu ada Undang-Undang Ormas. Oleh sebab itu semua organisasi dalam bentuk apapun harus dibentuk dan didaftarkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan konsideran yang diatur dalam undang undang, tentang organisasi kemasyarakatan. Sehingga setiap ormas yang ada di daerah ini diakui keberadaanya oleh pemerintah.
“Biasanya kalau organisasi nasional, secara struktural telah didaftarkan, jadi mereka hanya melaporkan keberadaan mereka di Kaimana. Umumnya organisasi nasional itu sudah terdaftar secara nasional”, paparnya. (PB7)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 23 September 2021