Inforial

KLHS Jadi Syarat Mutlak Lahirnya Perda RTRW

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam penyusunan  Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena keseluruhan tahapan dan proses pembangunan di daerah sangat bergantung pada RTRW yang ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap konsultasi ini bisa segera menghasilkan KLHS sehingga bisa kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Abdulatief Suaeri pada kegiatan Konsultasi Publik Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2013 – 2033 di Manokwari, Rabu (2/6/2021).

Dia mengatakan, integrasi KLHS dalam RTRW Papua Barat sangat berkaitan erat dengan rencana investasi yang diakibatkan oleh adanya UU Cipta Kerja. Salah satu sasaran investasi yang cukup menjanjikan adalah Papua Barat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perangkat aturan terkait RTRW agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Nah, untuk mengantisipasi membanjirnya investasi ke Papua Barat, maka perangkat aturan harus kita perkuat,” kata dia.

Sementara itu, Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan dalam sambutannya mewakili Gubernur mengatakan, pemerintah telah dimandatkan untuk menjalani PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam PP tersebut, pemerintah pusat dan daerah wajib membuat kajian untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan.

“Prinsip tersebut dimuat dalam kebijakan, rencana dan program yang disusun oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia menuturkan, apabila prinsip-prinsip pembangunan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan maka kemungkinan terjadinya dampak negatif dapat dihindari. Pembuatan KLHS dilakukan melalui mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan program terhadap kondisi lingkungan hidup. Juga termasuk penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Oleh karena itu sangat diharapkan masukan dari peserta konsultasi agar bisa mengakomodir semua kepentingan dalam RTRW yang akan dibawa ke pemerintah pusat untuk ditetapkan,” ungkap Sekda.

Proses revisi RTRW Provinsi Papua Barat tahun 2013 – 2033 telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2018. Sejalan dengan proses revisi RTRW tersebut, maka secara paralel para kelompok kerja yang dibantu oleh Tim Ahli memberikan pertimbangan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dirinya berharap, KLHS yang dilakukan tidak hanya sebagai pelengkap administrasi dalam revisi RTRW Provinsi Papua Barat. Tetapi yang terpenting adalah memastikan pembangunan ke depan tidak berujung pada kerusakan lingkungan dan alam di Papua Barat.

“Karena harapan kita adalah pada masa 100 Tahun yang akan datang, generasi Papua Barat masih bisa melihat hijaunya hutan dan birunya laut di daerah ini,” tutupnya. (PB25)

 

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 3 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.