Inforial

KPK Dorong Pemkot Sorong Tarik Pajak Galian-C

SORONG, papuabaratnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota Sorong menarik retribusi pajak dari industri pertambangan yang menjalankan aktivitas Galian-C di wilayah setempat.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan, pemerintah harus memastikan setiap aktivitas Galian-C dari berbagai perusahaan penambangan batu melaksanakan kewajiban membayar pajak.

“Jangan sampai masyarakat terzholimi karena debu dari proses penambangan, tapi perusahaan tidak berikan kontribusi,” ujar Dian saat meninjau lima lokasi Galian-C di Tanjung Kasuari, Kota Sorong, pada Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, letak lima perusahaan penambangan batu berdekatan dengan pantai. Kondisi ini dapat berimbas pada kerusakan ekosistem laut, pantai  menjadi kotor, populasi ikan berkurang dan hilangnya potensi pariwisata bahari.

Dari kunjungan tersebut diperoleh informasi bahwa beberapa perusahaan diduga tidak memiliki izin operasi. KPK juga menilai ada potensi ketidaksesuaian data antara slip pembayaran pajak yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Kota Sorong dengan jumlah nominal pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha.

“Seharusnya perusahaan patuh pada aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pemberian pajak Galian-C hak pemerintah kota, walaupun izin tidak dibawah kewenangan Pemkot. Bapenda harus diberi kepercayaan penuh untuk mengelola pajak secara maksimal,” tegas Dian.

Selain itu, KPK menilai adanya potensi kebocoran pajak atas hasil tambang galian-C untuk kepentingan sendiri yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Atas hasil tinjauan lapangan tersebut, KPK merekomendasikan agar Bapenda dengan Dinas Perindustrian harus berkolaborasi menutup celah kebocoran.

Sebagai upaya mengoptimalkankan pengawasan, kata dia, pemda perlu mengadakan jembatan timbang bekerja sama dengan Bank Papua.

“Agar perhitungan jumlah berat yang dibawa setiap kendaraan pengangkut hasil tambang, akurat untuk pemda gunakan sebagai rujukan pembayaran pajak,” jelas Dian.

Sekretaris Pemkot Sorong Yakob M Kareth berjanji akan segera menindaklanjuti temuan lapangan ini dan melakukan koordinasi internal antara Bapenda, Dinas Perindustrian, Dinas LH, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satpol PP untuk memastikan data pelaku usaha dan kepatuhannya.

“Selanjutnya, akan dilakukan audit izin dan pajak serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar,” pungkas dia.

Turut hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi usaha Galian-C adalah Asisten I Pemkot Sorong Rahman dan Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (LH) Kelly Kambu. (RLS/PB15)

 

*Berita ini telah diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 29 April 2021.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.